Berita Kaltara Terkini

Jokowi Cabut Izin Konsesi Kehutanan, Dinas Kehuatanan Kaltara: Kami Rekomendasikan Satu Perusahaan

Presiden RI Joko Widodo mencabut ribuan izin usaha di sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi kawasan hutan di Malinau 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Presiden RI Joko Widodo mencabut ribuan izin usaha di sektor kehutanan, perkebunan hingga pertambangan.

Di sektor kehutanan, pemerintah beralasan, perusahaan yang telah diberikan konsesi tidak kunjung menunjukan kegiatan usaha, tidak aktif dan menelantarkan lahan sehingga dicabut izinnya.

Setidaknya ada sekitar 192 perizinan di sektor kehutanan dengan luas mencapai 3.126.439 hektar yang dicabut izinnya per 6 Januari 2021.

Baca juga: Presiden RI Joko Widodo Tiba di Tarakan Disambut Pangdam VI/Mulawarman dan Gubernur Kaltara Zainal

Adapun sepanjang September 2015 hingga Juni 2021, terdapat 42 perizinan di sektor kehutanan dengan luas mencapai 812.796 hektar yang dicabut izinnya.

Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya ialah PT Permata Borneo Abadi, yang memiliki konsensi di Kaltara, tepatnya di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Profil Susilo Bambang Yudhoyono, Bercita-cita Jadi Tentara di Masa Kecil hingga Menjabat Presiden RI

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Dinas Kehutanan Kaltara. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Syarifuddin, perusahaan tersebut tidak menunjukan adanya aktivitas kegiatan.

Syarifuddin mengatakan, pihak Dinas Kehutanan sejak tahun 2019, telah merekomendasikan pencabutan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) kepada pihak kementerian.

Kawasan Hutan di wilayah Desa Antutan Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Kawasan Hutan di wilayah Desa Antutan Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Kalau di kita ada satu Permata Borneo namanya, itu HPH, dari dulu sudah kita usulkan cabut karena tidak ada kegiatan," kata Kepala Dinas Kehutanan Syarifuddin, Jumat (7/1/2022).

"Hanya ada satu di Kaltara, Permata Borneo dia di daerah Malinau, dia sejak 2017 tidak ada operasinya tidak ada kegiatan, makanya kita usulkan kita cabut, kita usulkan 2019 dicabut dan baru sekarang," sambungnya.

Baca juga: Kementerian LHK Pastikan tak Lepas Kawasan Hutan di Hulu Sungai Kaltara, Ini Kata Wamen Alue Dohong

Menurutnya, Permata Borneo memang tidak pernah melakukan operasi kegiatan usaha, sehingga lahan konsesi yang diberikan tidak pernah dimanfaatkan.

"Itu luasannya puluhan ribu hektar, yang saya tahu terkait kehutanan hanya itu saja yang HPH," terangnya.

Ia mengatakan, pihak perusahaan tersebut mendapatkan HPH sejak masa Orde Baru, namun kawasan hutan tersebut tak kunjung dimanfaatkan hingga saat ini.

"Mereka dapat sejak lama, itu masa waktunya bisa 20 tahun bisa 35 tahun, dan dia bukan lokal, kalau lokal biasanya hanya menjadi kontraktor saja, kalau dulu zaman Orde Baru HPH itu biasanya dari perusahaan di Jakarta," jelasnya.

Baca juga: Wujudkan Provinsi Mandiri Pangan, Tim Terpadu KLHK Kaji Usulan Perubahan Alih Fungsi Kawasan Hutan

Dengan dicabutnya izin tersebut, pihaknya berharap, perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin dan konsesi bisa segera memanfaatkannya dan tidak hanya menguasai lahan semata.

"Karena kalau hanya penguasaan lahan saja tidak dimanfaatkan kita yang rugi itu," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved