Kronologi Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Dijanjikan Hotel untuk Transit Jemaah Haji

Kronologi kasus wanprestasi bisnis investasi dana patungan modal Ustaz Yusuf Mansur, berakibat sebanyak 12 orang merasa dirugikan.

Editor: -
Kontan / Fransiskus Simbolon
Ustaz Yusuf Mansur. (Kontan / Fransiskus Simbolon) 

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:

• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.

• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.

• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Awal Mula Ustaz Yusuf Mansur Terjerat Wanprestasi Investasi, Korban Curhat saat Sidang Perdana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved