Berita Kaltara Terkini
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Pelaku Usaha di Kaltara: Kami Tidak Memiliki Masalah Itu
Pemerintah larang ekspor batu bara, pelaku usaha di Bulungan Kaltara: Kami tidak memiliki masalah itu.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah larang ekspor batu bara, pelaku usaha di Bulungan Kaltara: Kami tidak memiliki masalah itu.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan pasokan dalam negeri khususnya bagi PLN.
Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Dinas ESDM Kaltara Sebut Semua Wewenang Pemerintah Pusat
Pelarangan ekspor batu bara berjalan selama satu bulan, atau hingga 31 Januari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pelaku usaha di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Bulungan, Kaltara yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) mengaku memahami alasan pemerintah.
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis dan Relasi PT PKN, Tria Suprajeni, pihaknya memahami bahwa kepentingan domestik harus didahulukan.
"Kami mengerti tentang keinginan pemerintah, dan suplai kemanan domestik itu harus dipenuhi," kata Tria Suprajeni, Jumat (7/1/2022).

Menurut Tria, pihak PT PKN sudah memenuhi kewajiban akan domestic market obligation (DMO).
"Dan kami sudah memenuhi kewajiban itu artinya kami tidak memiliki masalah itu," katanya.
Ia mengatakan, larangan ekspor yang bersifat sementara ini akan dievaluasi oleh pemerintah.
Karenanya ia berharap, pemerintah dan juga PLN dapat mengatasi persoalan keamanan suplai batu bara.
"Larangan ini sementara saja, dan pemerintah akan melakukan evaluasi, artinya kalau dari hasil evaluasi sudah cukup, ekspor akan dibuka kembali," katanya.
Baca juga: Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan dan Minerba, Bagaimana di Kaltara? Ini Respon Dinas ESDM
"Kita mengerti aturan ini, dan kita berharap ini segera selesai masalahnya," sambungnya.
Pihaknya pun memastikan, PT PKN tetap berkomitmen pada pemenuhan kebutuhan domestik.
"Kita sepakat ini prioritas dan domestik harus diutamakan tidak boleh kurang, dan sisanya baru bisa diekspor ke luar," ujarnya.
(*)
Berikan Dampak Ekonomi ke Daerah, BKAD Kaltara Harap ASN Belanjakan Tunjangan Hari Raya |
![]() |
---|
Bayar THR 4.000 ASN Pemprov Kaltara, BKAD Siapkan Anggaran Sebesar Rp 40 Miliar |
![]() |
---|
Bank Indonesia Sebut Rp 758 Miliar Uang Tunai Siap Ditukarkan, Tersebar di 57 Titik di Kaltara |
![]() |
---|
Diberhentikan Gubernur Kaltara dari Jabatan Kadis PUPR Perkim, Datu Iman Kirim Surat Keberatan |
![]() |
---|
Dicopot dari Jabatan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Datu Iman Kirim Surat Keberatan ke Gubernur |
![]() |
---|