Berita Kaltara Terkini

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Pelaku Usaha di Kaltara: Kami Tidak Memiliki Masalah Itu

Pemerintah larang ekspor batu bara, pelaku usaha di Bulungan Kaltara: Kami tidak memiliki masalah itu.

TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi - Aktivitas transportasi batubara di sungai Sesayap, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah larang ekspor batu bara, pelaku usaha di Bulungan Kaltara: Kami tidak memiliki masalah itu.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kebutuhan pasokan dalam negeri khususnya bagi PLN.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, Dinas ESDM Kaltara Sebut Semua Wewenang Pemerintah Pusat

Pelarangan ekspor batu bara berjalan selama satu bulan, atau hingga 31 Januari mendatang.

Menanggapi hal tersebut, salah satu pelaku usaha di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Bulungan, Kaltara yakni PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) mengaku memahami alasan pemerintah.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis dan Relasi PT PKN, Tria Suprajeni, pihaknya memahami bahwa kepentingan domestik harus didahulukan.

"Kami mengerti tentang keinginan pemerintah, dan suplai kemanan domestik itu harus dipenuhi," kata Tria Suprajeni, Jumat (7/1/2022).

Ilustrasi - Tongkang pengangkut batu bara. Selama Januari 2022, Pemerintah melarang ekspor batu bara.
Ilustrasi - Tongkang pengangkut batu bara. Selama Januari 2022, Pemerintah melarang ekspor batu bara. (TRIBUNKALTARA.COM)

Menurut Tria, pihak PT PKN sudah memenuhi kewajiban akan domestic market obligation (DMO).

"Dan kami sudah memenuhi kewajiban itu artinya kami tidak memiliki masalah itu," katanya.

Ia mengatakan, larangan ekspor yang bersifat sementara ini akan dievaluasi oleh pemerintah.

Karenanya ia berharap, pemerintah dan juga PLN dapat mengatasi persoalan keamanan suplai batu bara.

"Larangan ini sementara saja, dan pemerintah akan melakukan evaluasi, artinya kalau dari hasil evaluasi sudah cukup, ekspor akan dibuka kembali," katanya.

Baca juga: Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan dan Minerba, Bagaimana di Kaltara? Ini Respon Dinas ESDM

"Kita mengerti aturan ini, dan kita berharap ini segera selesai masalahnya," sambungnya.

Pihaknya pun memastikan, PT PKN tetap berkomitmen pada pemenuhan kebutuhan domestik.

"Kita sepakat ini prioritas dan domestik harus diutamakan tidak boleh kurang, dan sisanya baru bisa diekspor ke luar," ujarnya.

(*)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved