Berita Tana Tidung Terkini

Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kalimantan Utara, Rute Tana Tidung ke Tarakan Sabtu 8 Januari 2022

Jadwal keberangkatan kapal feri tersedia pada hari ini untuk rute Tana Tidung menuju Tarakan, Sabtu (8/1/2022).

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berikut ini Jadwal Keberangkatan Kapal Feri tersedia pada hari ini untuk rute Tana Tidung menuju Tarakan, Sabtu (8/1/2022).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, keberangkatan hari ini menggunakan Kapal Muatan Penumpang (KMP) Manta II.

Adapun pemuatan di Kota Tarakan telah dilakukan pada pukul 21.00 Wita, Jumat (7/1/2022) kemarin.

Baca juga: Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung - Tarakan Jumat 7 Januari 2022

Sementara keberangkatan dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung akan berlayar pukul 02.00 Wita.

Sedangkan, jadwal keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, akan dilakukan pada pukul 09.00 Wita.

"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan," ujarnya.

Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi Dishub Tana Tidung di nomor 081348329912.

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang - Tarakan.

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Baca juga: Start di Pelabuhan Sebawang, Ini Jadwal Kapal Feri Rute Tana Tidung ke Tarakan Kamis 6 Januari 2022

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000

Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan.

Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.

Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan, Kamis 16 Desember 2021

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved