Berita Tana Tidung Terkini
Jadwal dan Tarif Kapal Feri di Kalimantan Utara, Rute Tana Tidung ke Tarakan Sabtu 8 Januari 2022
Jadwal keberangkatan kapal feri tersedia pada hari ini untuk rute Tana Tidung menuju Tarakan, Sabtu (8/1/2022).
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berikut ini Jadwal Keberangkatan Kapal Feri tersedia pada hari ini untuk rute Tana Tidung menuju Tarakan, Sabtu (8/1/2022).
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, keberangkatan hari ini menggunakan Kapal Muatan Penumpang (KMP) Manta II.
Adapun pemuatan di Kota Tarakan telah dilakukan pada pukul 21.00 Wita, Jumat (7/1/2022) kemarin.
Baca juga: Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung - Tarakan Jumat 7 Januari 2022
Sementara keberangkatan dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung akan berlayar pukul 02.00 Wita.
Sedangkan, jadwal keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, akan dilakukan pada pukul 09.00 Wita.
"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan," ujarnya.
Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi Dishub Tana Tidung di nomor 081348329912.
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang - Tarakan.
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Baca juga: Start di Pelabuhan Sebawang, Ini Jadwal Kapal Feri Rute Tana Tidung ke Tarakan Kamis 6 Januari 2022
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan.
Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.
Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan, Kamis 16 Desember 2021
(*)
Penulis: Risnawati