Berita Nasional Terkini

LENGKAP Daftar Pintu Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Termasuk di Nunukan Kalimantan Utara

Berikut ini daftar pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia, termasuk di Nunukan Kalimantan Utara

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rusunawa (tempat penampungan PMI sementara) di Kecamatan Nunukan Selatan. Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan jadi lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia, termasuk di Nunukan Kalimantan Utara.

Untuk mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron, pemerintah telah menetapkan sejumlah pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Termasuk pula lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri juga telah ditetapkan.

Satu di antaranya berada di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah paling utara Indonesia di Pulau Kalimantan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Selain pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah juga telah menetapkan lokasi karantina di Nunukan, Kalimantan Utara.

Simak daftar pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dilengkapi ketentuan dan lokasi karantina.

Informasi tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Pasien Omicron di Wisma Atlet Bertambah, Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini 4 Negara Asal

Terdapat sedikit perubahan terkait aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang dituliskan dalam Surat Edaran ini.

Bagi WNI dari negara yang diwaspadai Omicron, durasi karantina kini diubah menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 14 hari.

Sementara itu, lama karantina 10 hari diubah menjadi 7 hari bagi WNI dari luar negeri selain negara yang diwaspadai Omicron.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut informasi lengkapnya dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022:

A. Pintu masuk (entry point)

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau;

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

- Nunukan, Kalimantan Utara .

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Apa Itu Florona? Kasus Pertama Ditemukan di Israel di Tengah Lonjakan Covid-19 Varian Omicron

B. Ketentuan karantina

1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

c. Pelaksanaan karantina mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

D. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

E. Lokasi karantina

1. DKI Jakarta:

- Wisma Atlet Pademangan;

- RSDC Wisma Atlet Kemayoran;

- Rusun Nagrak Cilincing;

- Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur:

- Asrama Haji Embarkasi Surabaya;

- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur;

- Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya;

- Hotel Vini Vidi Vici;

- Hotel Grand Park Surabaya;

- Hotel Sahid;

- Hotel 88 Embong Malang;

- Hotel BeSS Mansion;

- Hotel Zest Jemursari;

- Hotel Bisanta Bidakara;

- Hotel Fave Hotel Rungkut;

- Hotel Life Style Hotel;

- Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo;

- Hotel Zoom Jemursari;

- Hotel 88 Kedungsari;

- Hotel 88 Embong Kenongo;

- Hotel Pop Stasiun Kota;

- Hotel Pop Gubeng;

- Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara:

- Asrama Haji Tuminting;

- Badiklat Maumbi.

Baca juga: Ditemukan Varian Omicron Trasmisi Lokal di Jakarta, Epidemiolog: Tidak Separah Kasus Covid Juli 2021

4. Batam, Kepulauan Riau:

- Rusun BP Batam;

- Rusun Pemerintah Kota Batam;

- Rusun Putra Jaya;

- Asrama Haji;

- Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau:

- Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang;

- Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara :

- Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat:

- Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong;

- Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI);

- Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat:

- Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD);

- Asrama Haji Kota Sambas;

- Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk;

- Asrama Brimob.

Baca juga: UPDATE Kasus Varian Omicron di Indonesia Sudah 46 Positif, Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur:

- Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

F. Ketentuan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang dapat menggunakan tempat karantina terpusat

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;

2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Baca juga: Update Covid-19 Varian Omicron di Indonesia, Sudah 19 Kasus Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pintu Masuk bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dilengkapi Ketentuan dan Lokasi Karantina, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/08/daftar-pintu-masuk-bagi-wni-pelaku-perjalanan-luar-negeri-dilengkapi-ketentuan-dan-lokasi-karantina?page=all
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved