Berita Daerah Terkini

Kronologi Nenek 60 Tahun di Pangkalpinang Terancam Dipenjara, Bayar Utang Pakai Uang Temuan

NU yang berasal dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ini dinilai telah melakukan aksi pencurian pencurian.

Editor: -
Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kronologi nenek 60 tahun berinisial NU yang terancam bui setelah gunakan uang temuan untuk membayar utang.

NU yang berasal dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ini dinilai telah melakukan aksi pencurian pencurian.

Dihimpun dari Kompas.com, kejadian ini bermula saat wanita bernama Ety Mujiawati (48) kehilangan barang berharganya.

Uang sebanyak Rp 5,5 juta dan 2 HP milik pegawai neger sipil (PNS) ini hilang.

Baca juga: Viral Video Putri Walkot Bekasi Tak Terima soal Ayahnya Terjaring OTT KPK, Sebut Tak Ada Transaksi

Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB.

Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU.

Namun, NU tak  mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.

Oleh sang nenek, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua HP milik korban digunakan oleh anak NU.

Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam.
Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang)

NU diamankan polisi

Usai kehilangan tas, Ety membuat laporan di Polres Pangkal Pinang bernomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melacak keberadaan barang-barang itu.

Baca juga: Viral, Pasangan Asal Magelang Menikah di Bak Truk, Ternyata Ada Pesan Haru di Baliknya

Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved