Berita Daerah Terkini

Kronologi Nenek 60 Tahun di Pangkalpinang Terancam Dipenjara, Bayar Utang Pakai Uang Temuan

NU yang berasal dari Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ini dinilai telah melakukan aksi pencurian pencurian.

Editor: -
Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. 

Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kubur barang bukti

Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."

"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.

Ada upaya mediasi

Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.

"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan telah mempertemukan pelaku dan pemilik barang di Mapolres Pangkalpinang.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

Sementara korban sempat menanyakan barang-barang yang tersisa.

Namun uang tunai yang ditemukan NU sudah habis untuk bayar utang.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BangkaPos.com/Cepi Marlianto)(Kompas.com/Heru Dahnur)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Nenek di Pangkalpinang Terancam Bui Gegara Temukan Uang Rp 5,5 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved