Berita Daerah Terkini
Dimaafkan Korban, Nenek di Pangkalpinang yang Bayar Utang Pakai Uang Temuan Lega Tak Jadi Dibui
Kasus nenek di Pangkalpinang yang terancam bui karena gunakan uang temua untuk bayar utang kini berujung damai.
Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu. Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Alhamdulillah, Nenek Penemu Tas Milik PNS Dinyatakan Bebas, Adi Putra: Ada Hikmahnya