Berita Nasional Terkini
Cek Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster, Lengkap Jenis Vaksin yang Digunakan, Dimulai Besok
Inilah jenis vaksin booster, beserta syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster.
2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu
Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.
3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70% dosis 1 dan 60% dosis 2.
Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/
Menurut Menkes, setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksin booster di Januari 2022.
Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.
Sementara untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.
Baca juga: Gelaran Vaksin Anak 6-12 Tahun di Wilayah III Nunukan Tertunda, Capaian Vaksinasi Baru 6,14 Persen
Jenis Vaksin yang Digunakan Sebagai Booster
Mengutip dari Kominfo, adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu:
- Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma
- Vaksin Pfizer
- Vaksin AstraZeneca
- Vaksin Moderna
- Vaksin Zifivax
Vaksin Booster di Indonesia: Gratis atau Bayar?