Berita Nasional Terkini

Cek Kriteria dan Syarat Penerima Vaksin Booster, Lengkap Jenis Vaksin yang Digunakan, Dimulai Besok

Inilah jenis vaksin booster, beserta syarat dan kriteria untuk mendapatkan vaksin booster.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI - Pelaksanaan vaksinasi di Kota Tarakan belum lama ini. Berikut ini kriteria dan syarat penerima vaksin booster, lengkap jenis vaksin yang digunakan, dimulai Rabu besok. 

2. Telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu

Vaksinasi booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua.

3. Prioritas pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi >70% dosis 1 dan 60% dosis 2.

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2 yang bisa dicek statusnya di https://vaksin.kemkes.go.id/

Menurut Menkes, setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksin booster di Januari 2022.

Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster.

Sementara untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.

Baca juga: Gelaran Vaksin Anak 6-12 Tahun di Wilayah III Nunukan Tertunda, Capaian Vaksinasi Baru 6,14 Persen

Jenis Vaksin yang Digunakan Sebagai Booster

Mengutip dari Kominfo, adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu:

- Vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma

- Vaksin Pfizer

- Vaksin AstraZeneca

- Vaksin Moderna

- Vaksin Zifivax

Vaksin Booster di Indonesia: Gratis atau Bayar?

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved