Berita Nasional Terkini

Dua Putera Presiden Jokowi Dilaporkan Atas Dugaan KKN, Tanggapan Gibran Raka dan Penjelasan KPK

Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan KKN, Senin (10/1/2022).

Editor: Sumarsono
IST
Dua Putera Presiden, Gibran Rakabumi Raka dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan KKN, Senin (10/1/2022).

Bertindak selaku pelapor, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Laporan dugaan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepada media di Jakarta, Senin (10/1/2022), Ubedilah mengatakan, laporan yang disampaikan ke KPK terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca juga: Bos NU & PKB Dukung Gibran di Pilgub Jakarta, Putra Presiden Jokowi Mau? Wali Kota Solo Bersuara

Bagaimana Respons Wali Kota Solo Gibran Rakabumi Raka atas pelaporan tersebut?

Gibran pun angkat bicara. Putera sulung Presiden Jokowi ini pun mengaku tak tahu menahu perihal dugaan KKN yang disangkakan kepadanya dan Kaesang.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Senin (10/1/2022).

Gibran menyatakan belum menerima informasi terkait pelaporan dirinya ke KPK.

Namun demikian, ia siap jika dimintai keterangan dan dipanggil KPK mengenai laporan tersebut.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," ujarnya.

Sementara itu, pihal KPK pun membenarkan bahwa sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Telinga Bos Persis Solo Kaesang tak Panas, Raffi Ahmad Mau Datangkan Oezil ke RANS Cilegon FC

Ali menjelaskan, pihak KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyebut nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Ali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved