Berita Nasional Terkini

Fernando Sinaga Desak Kementerian ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Mafia Tanah dalam Pembebasan Lahan KIPI

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga memberikan catatan kritisnya sebagai hasil dari kunjungan kerjanya selama masa reses di Kaltara.

Editor: Amiruddin
HO/Fernando Sinaga
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga memberikan catatan kritisnya sebagai hasil dari kunjungan kerjanya selama masa reses di Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) menggelar Sidang Paripurna ke–7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021–2022 pada Selasa (11/1) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam Sidang Paripurna itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga memberikan catatan kritisnya sebagai hasil dari kunjungan kerjanya selama masa reses di daerah pemilihannya, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Baca juga: Olahraga Bareng Bupati dan Warga Malinau, Senator Fernando Sinaga: Untuk Memperkuat Keakraban

Dalam catatan hasil reses yang dibacakan oleh anggota DPD RI lainnya yang berasal dari daerah pemilihan Kaltara, Marthin Billa ini, Fernando Sinaga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera memastikan peta jalan (road map) penataan ruang di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional ( KIPI ) di Tanah Kuning, Kaltara berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Kementerian ATR/BPN juga harus segera berkoordinasi dengan Pemprov Kaltara yang telah merumuskan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi KIPI Tanah Kuning - Mangkupadi Kabupaten Bulungan Tahun 2020–2024.

ATR/BPN segera lakukan pemetaan dan informasikan kepada publik hasil pemetaannya,” ujar Fernando Sinaga.

Fernando Sinaga juga menegaskan, selain soal penataan ruang, ada aspirasi dari warga di Kaltara yang menuntut Kementerian ATR/BPN memastikan tidak adanya keterlibatan mafia tanah dalam proses pembebasan lahan di wilayah KIPI.

Sebagaimana diketahui, baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan saat ini turut mengantisipasi adanya mafia tanah atau calo untuk pembebasan lahan rencana pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional ( KIPI ) di Tanah Kuning -  Mangkupadi.

Baca juga: Sosialisasi 4 Pilar MPR di Bekasi, Fernando Sinaga Jelaskan Manfaat Bikameral yang Setara bagi Warga

Meski tak menampik sepenuhnya masyarakat mendukung, namun dalam kesiapan kawasan, agenda yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bisa saja dimanfaatkan oleh pihak yang mengambil keuntungan pribadi.

Di wilayah KIPI itu sendiri, sebanyak 4.700 hektar di antaranya masih merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik Perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit, yaitu PT BCAP.

Selebihnya, masih banyak lahan di KIPI yang belum sepenuhnya bersertifikat. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved