Berita Daerah Terkini
Pria yang Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Masih Dicari, Terancam 4 Tahun Penjara
Nasib pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kini terancam masuk penjara.
TRIBUNKALTARA.COM - Nasib pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru kini terancam masuk penjara.
Pria yang masih tak diketahui identitasnya itu terancam dibui selama 4 tahun karena aksinya yang viral tersebut.
Polres Lumajang hingga kini masih melakukan pencarian pelaku yang belum ditemukan.
Tidak hanya itu, polisi juga memburu pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.
Baca juga: Nasib Pria yang Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Video Viral Kini Berujung Diburu Polisi
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti, polisi memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.
"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1/2022) seperti dikutip dari KompasTV.

Kata polisi, pelaku penendag sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.
Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.
Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pemuda Tapanuli Nekat Bakar Temannya Sendiri, Berawal Kesal Motornya Sering Dipinjam
Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.
Saat ini, Eka mengatakan, Polres Lumajang masih terus melakukan upaya pencarian terhadap seorang pria yang ada dalam video viral tersebut.
Dalam upaya pencarian tersebut, kata Eka, pihak Polres Lumajang didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
“Kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.
Tak lupa, Eka menyampaikan terima kasih terkait adanya informasi seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.
"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan, karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,” uujarnya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ucapnya dikutip dari KompasTV. (*)
Artikel telah tayang di KompasTV dengan judul Pria Penendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun