Berita Daerah Terkini

Abdul Gafur Masud, Muda dan Kaya Raya hingga tak Akur dengan Wakilnya, Kini Kena OTT KPK

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud, muda dan kaya raya tak hingga tak akur dengan wakilnya, kini adik Wali Kota Balikpapan itu kena OTT KPK

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud yang terjaring OTT KPK, Kamis (13/1/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI). 

Harta kekayaan

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Abdul Gafur Masud yang terjaring OTT KPK atas dugaan korupsi, memiliki total kekayaan Rp36.725.376.075.

Sebagaimana pengumuman LHKPN dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses Kamis, Abdul Gafur Masud terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati PPU.

Adapun rinciannya, Abdul Gafur Masud memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp34.295.376.075 (Rp34,29 miliar) yang tersebar di Balikpapan dan Jakarta Barat.

Kemudian, Abdul Gafur Masud juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp509.000.000 (Rp509 juta).

Kendaraan miliknya itu terdiri atas Ford Fiesta tahun 2011, Honda City tahun 2009, Honda CRV tahun 2008, dan Yamaha Mio Soul tahun 2007.

Selanjutnya, Abdul Gafur Masud memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.375.000.000 (Rp1,375 miliar) serta kas dan setara kas senilai Rp546.000.000 (Rp546 juta).

Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Abdul Gafur Masud senilai Rp36.725.376.075 (Rp36,7 miliar).

Tetapi punya harta kaya raya tak menjamin Abdul Gafur Masud bersih dari tindak korupsi.

Baca juga: Pintu Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara Disegel, Satpol PP: Mereka Menunjukkan Identitas KPK

Tak Akur dengan Wakilnya

Diketahui Abdul Gafur Masud kerap tak akur dalam menjalankan tugasnnya dengan Wakit Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam.

Abdul Gafur Masud sempat mengirimkan surat Nomor 005/755/Tu-Pimp/VI/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Hamdam terkait penerbitan Naskah Dinas.

Surat tersebut dikabarkan telah sampai ke inspektorat Kalimantan Timur.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata, yang mengatakan, surat tersebut sudah dilaksanakan pada bulan Juli silam.

Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved