Berita Regional Terkini
Video ASN di Sumut Pegang Botol Miras Viral, Bupati Sangkal Ada Pesta Minuman Keras: Usir Kepenatan
Video Aparatur Sipil Negara atau ASN di Sumatera Utara ( Sumut) pegang botol miras viral, Bupati sangkal ada pesta minuman keras: Usir kepenatan.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Humbahas. Kita akan lihat dulu, apakah ada unsur pidananya,” ujar AKP Tarigan saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (14/1/2022).
“Nanti kita tindaklanjuti. Kita akan koordinasikan dengan Inspektorat,” terangnya.
Video tersebut sontak viral dan mengundang komentar netizen. Dari video yang diunggah dua hari lalu itu, jumlah penontonnya mencapai angka 15 ribu. Hingga saat ini, video tersebut masih dapat dilihat di akun Joniar News Pekan. (Maurits Pardosi)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Viral Video ASN Mabuk saat Merayakan Ulang Tahun Kepala Dinas di Kabupaten Humbahas dan di Kompas.com dengan judul "Viral Video ASN Pakai Baju Dinas Joget Pegang Botol Miras, Bupati Humbang Hasundutan: Hiburan Semata"
4 ASN Dijatuhi Hukuman Dispilin & 2 Orang Diberhentikan Dengan Hormat
Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan, dijatuhi hukuman disiplin (hukdis).
Dua di antaranya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Tindak hukdis ini bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan di bawah kepemimpinan Khairul dan Effendhi Djuprianto menunjukkan sikap tegasnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan disiplin kepegawaian.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Pesan ke ASN Agar Menjaga Kode Etik
“Ada pemberehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu kami berhentikan. Karena dia melanggar PP 94/2021, 2 orang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren.
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin dilakukan di ruang Kenawai Kantor Wali Kota Tarakan, Rabu (29/12) lalu.
Selain itu, dua ASN lainnnya dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan yang bersangkutan.
Baca juga: Libur Nataru, Gubernur Kaltara Perintahkan ASN Tidak Berpergian, Singgung Lacak Manifes Maskapai
Khusus dua ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, menurut Hamid Amren, sudah melalui segala pertimbangan.
Pihaknya juga memberi kesempatan bagi ASN yang bersangkutan untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Kedua ASN tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 25 hari atau mangkir kerja. Sikap itu melanggar aturan disiplin kepegawaian," beber Hamid Amren.

Menurut Hamid Amren, Tim Penegakan Disiplin dan Pelanggaran Pegawai sebenarnya tidak senang mengerjakan hal ini.
Namun kondisinya, ini terpaksa dilakukan dan dikerjakan karena memang ada ASN yang melanggar ketentuan disiplin kerja.