Berita Nasional Terkini
Status Pegawai Paling Lambat Tahun 2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Berita nasional terbaru, status pegawai paling lambat tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK, bagaimana nasib tenaga honorer ?
TRIBUNKALTARA.COM - Berita nasional terbaru, status pegawai paling lambat tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK, bagaimana nasib tenaga honorer ?
Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan status pegawai yang bekerja di instansi paling lambat tahun 2023.
Menurut menteri yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut status pegawai di instansi pemerintahan paling lambat tahun depan hanya ada dua.
Dua status pegawai yang dimaksud Tjahjo Kumolo, yakni PNS dan PPPK.
Lantas bagaimana dengan statu tenaga honorer yang ada di Instansi?
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan perbedaan tenaga honorer, PPPK dan PNS.
Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.
Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara ( ASN ), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Tunggu Rekomendasi KASN, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Harap Seleksi Terbuka Digelar Bulan ini
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.
Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:
Tenaga Honorer
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.
Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.