Berita Nasional Terkini
Status Pegawai Paling Lambat Tahun 2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Berita nasional terbaru, status pegawai paling lambat tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK, bagaimana nasib tenaga honorer ?
Editor:
Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI - Pelaksanaan SKD CPNS Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu di UPT BKN Cabang Tarakan.
Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II, Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Buat Perhitungan Ke ASN Bila ini
Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.
(*)