Berita Nasional Terkini

Status Pegawai Paling Lambat Tahun 2023 Hanya Ada PNS dan PPPK, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Berita nasional terbaru, status pegawai paling lambat tahun 2023 hanya ada PNS dan PPPK, bagaimana nasib  tenaga honorer ?

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
ILUSTRASI - Pelaksanaan SKD CPNS Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu di UPT BKN Cabang Tarakan. 

Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II, Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Buat Perhitungan Ke ASN Bila ini

Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

PNS merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan ASN melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional, berbeda dengan tenaga honorer maupun PPPK.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK, Ini Bedanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/16/tidak-ada-lagi-tenaga-honorer-pada-2023-nantinya-pegawai-pemerintah-hanya-pns-dan-pppk-ini-bedanya?page=all
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved