SIM Hilang atau Rusak? Simak Cara Mengurus agar Dapatkan SIM Baru, Lengkap dengan Biayanya

Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan alasan hilang sehingga harus membuat yang baru.

Editor: -
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

TRIBUNKALTARA.COM - Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dengan alasan hilang atau rusak.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah identitas wajib dan harus dibawa bagi siapa pun orang yang berkendara, baik itu mengendarai roda dua, empat dan sebagainya.

SIM mempunyai masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Ada sanksi bagi pengendara yang lalai membawa SIM atau SIM-nya mati masa berlakunya.

Baca juga: STNK Hilang? Begini Cara Mengurus untuk Dapatkan STNK yang Baru

Selain habis masa berlaku, beberapa kendala yang kerap disarakan pengendara bermotor dan waswas ditilang polisi adalah karena SIM-nya hilang atau rusak.

Jika hal di atas terjadi pada Anda, sebenarnya bisa membuat pengajuan permohonan penggnatian SIM baru, di mana cara mengurusnya sebagai berikut sesuai rangkumannya Instagram @indonesiabaik.id.

Langkah mengurus SIM yang hilang dan biayanya:

Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.

Dokumen persyaratan tersebut di antaranya adalah:

1. Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada

 

3. KTP asli dan fotokopi

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

Setelah semua dokuemn persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Nonton MotoGP Mandalika 2022, Cek Ketersediaan Tiket di dyandratiket.com

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved