Pemindahan IKN
UU IKN Disahkan DPR, Jokowi sudah Kantongi Nama Calon Kepala Otorita Nusantara
Undang-undang ibu kota negara alias UU IKN resmi disahkan DPR, Presiden Jokowi sudah kantongi nama calon Kepala Otorita Nusantara.
TRIBUNKALTARA.COM - Undang-undang ibu kota negara alias UU IKN resmi disahkan DPR, Presiden Jokowi sudah kantongi nama calon Kepala Otorita Nusantara.
Nama calon Kepala Otorita Nusantara di Kalimantan Timur disebut-sebut sudah disiapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden ada di kantongnya beliau," ungkap Suharso Monoarfa.
Ia mengaku tidak tahu pasti siapa nama calon Kepala Otorita IKN Nusantara.
Namun yang pasti, kata Suharso orang tersebut dinilai tepat untuk memimpin IKN.
"Saya tidak tahu tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Beri Nama IKN Baru Nusantara, Terpilih dari 80 Usulan, Sejumlah Kalangan di Kaltim Menolak
UU IKN disahkan DPR
Sebelumnya DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara Baru saat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya RUU menjadi UU IKN ini, maka pemerintah bersiap untuk mulai melakukan pembangunan episentrum baru di Indonesia.
Menindaklanjuti kabar itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang juga dipercaya menjadi ketua panitia khusus (Pansus) pembentukan RUU Ibu Kota Negara Baru menyebut bahwa rancangan undang-undang ini merupakan langkah untuk mulai melakukan pembangunan.
Dengan pengesahan UU ini, kata Doli, akan mempermudah pemerintah melakukan kerjasama dengan para investor.
"Tentu kami mengucapkan rasa syukur bahwa undang-undang tentang ibukota negara ini akhirnya bisa disahkan di rapat paripurna."
"Kami bekerjasama dengan pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi dan kami sadar betul bahwa rancangan undang-undang ini perlu segera diundang-undangkan."
"Agar pelaksanaan pembangunan ibu kota negara ini tidak terlalu membebani APBN."
"Oleh karena itu, maka harus cari skema-skema lain, yakni kerjasama dengan pihak swasta, fonder internasional dan investor."
"Kamis tahu persis perintah khususnya Pak Presiden sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang sudah banyak juga yang bersedia untuk melakukan kerja sama."
"Cuman yang mereka pertanyakan ada satu, yakni kepastian hukum."
"Maka yang paling diperlukan untuk segera melakukan tahap berikutnya dalam pembangunan ibu kota ini adalah Undang-undang," kata Doli.
Baca juga: Pemerhati IKN dan Anggota DPR tak Sepakat Pilihan Jokowi Soal Nusantara jadi Nama Ibu Kota Negara
Menurut Doli, dengan adanya pembangunan ibu kota baru ini, maka proses pemerataan pembangunan Indonesia dapat segera dapat terealisasikan.
Termasuk dalam pemerataan pembangunan ekonomi masyarakatnya.
"Kita ingin membangun pusat atau episentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan Indonesia."
"Jadi kalau selama ini magnetnya biasanya cuman Jakarta dan Jawa, sementara pertumbuhan penduduk yang besar juga ada di Jakarta dan Jawa, ini tidak akan bisa menampung pertumbuhan ekonomi, itu kalau pusatnya hanya Jakarta."
"Oleh karena itu kita ingin membagi, mudah-mudahnya dengan dimulainya pembangunan ibu kota negara baru ini."
"Dan ini nantinya bisa diikuti lahirnya episentrum magnet-magnet baru seperti di Sulawesi, Sumatera dan lain sebaginya," jelas Doli.
Pelaksanaan Pembangunan IKN Ada 5 Tahap
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada lima tahapan dalam pembangunan ibu kota negara setelah pengesahan Undang-undang (UU) IKN hari ini.
Hal tersebut diungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).
"Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan.
Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024," kata Sri Mulyani.
Kemudian, jelas Sri Mulyani, tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahapan kedua, ketiga, keempat, hingga kelima yang akan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2045.
"Untuk tahapan yang pertama sangat kritis ini, nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat."
"Apa yang menjadi trigger awal, yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan juga menciptakan jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, kata Sri mUlyani, pemerintah akan segera menyusun rencana induk dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official