Kabar Artis
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Laura Anna, Pengacara Sebut Akan Banding
Mantan kekasih Laura Anna, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur serta denda sebanyak Rp 10 juta
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Sidang putusan Gaga Muhammad terkait kasus kecelakaan di tahun 2019 silam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (19/1/2022).
Dalam sidang tersebut, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur.
Selain itu mantan kekasih Laura Anna ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Harap-harap Cemas Keluarga Laura Anna Menanti Putusan Hakim, Minta Gaga Muhammad Dihukum Setimpal
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan,”
“Denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua hakim, dikutip TribunKaltara dari siaran langsung kanal YouTube warta hot.
Atas vonis tersebut Gaga Muhammad diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding.
Sementara itu ditemui usai persidangan, pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengaku akan mendiskusikan hal tersebut kepada kliennya.

Meski begitu ia mengatakan kliennya itu akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
“Kemungkinan besar kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan ini, tapi besar kemungkinan kita akan banding,” ujar Fahmi Bachmid.
Pengacara Gaga Muhammad ini merasa ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan majelis hakim terhadap dalil-dalil persidangan yang ia anggap sebagai fakta.
“Ada persoalan beda persepsi, pandangan, pertimbangan. Majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi padahal itu fakta-fakta persidangan, itu realita,” beber Fahmid.
Sedangkan untuk alasan detail terkait ketidakpuasannya dengan putusan hakim, kuasa hukum Gaga Muhammad ini akan memaparkannya pada saat pengajuan banding nanti.
“Apa yang menjadi alasan kami banding itu nanti saya sampaikan, yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan tentang kelalaian, ada dua kejadian. Kelalaian di tempat kecelakaan dan di rumah sakit,” jelas Fahmi Bachmid.
Sementara itu, kakak Laura Anna yang pada saat itu menghadiri dan menyaksikan sidang putusan terhadap Gaga Muhammad ikut berkomentar atas vonis hakim.

“Aku cuma bisa bilang terima kasih kepada pak hakim atas keadilan yang sudah diberikan,” kata Greta Iren kepada awak media.