Artis Terjerat Narkoba
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 6 Bulan, Polisi Ungkap Proses Hukum Tetap Lanjut
Ardhito Pramono pun telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk rehabilitasi pada hari ini Jumat (21/1/2022).
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
“Sempat terhenti beberapa saat kemudian mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin,” beber Endra Zulpan.
Menurut keterangan Ardhito Pramono kepada penyidik, alasannya menggunakan obat-obatan terlarang ini untuk fokus dalam pekerjaan.
Pelantun lagu Here We Go Again ini juga mengaku kepemilikan ganja ini untuk konsumsi pribadi tanpa berbagi kepada orang lain.
“Adapun alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan narkotika jenis ganja ini adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,” lanjutnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada saat penangkapan adalah ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papi dan 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama 4 tahun.
Untuk saat ini Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Ardhito Pramono kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat pasca ditetapkan jadi tersangka.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)