Artis Terjerat Narkoba
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 6 Bulan, Polisi Ungkap Proses Hukum Tetap Lanjut
Ardhito Pramono pun telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur untuk rehabilitasi pada hari ini Jumat (21/1/2022).
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM – Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Ardhito Pramono direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi, hal itu merujuk pada hasil assesmen dari BNNP DKI.
Ardhito Pramono pun telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur pada hari ini Jumat (21/1/2022).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polda Metro Jakarta Barat Kompol Moh Taufik.
“AP dua hari yang lalu mennjalani TAT dan kemarin hasilnya keluar di mana saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur dan pagi ini telah berangkat,” ujar Taufik, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Berita Selebriti.
Dia menyampaikan Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan ke depan.
“Sesuai hasil dari TAT direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan,” lanjutnya.
Meski demikian proses hukum pelantun lagu Bitterlove ini akan tetap berjalan.

“Untuk proses hukum saudara AP masih kelengkapan berkas-berkas, (proses hukum) tetap berjalan ini masih dilengkapi,” tandas Taufik.
Seperti yang diketahui Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.
Penyanyi jazz ini ditangkap atas kepemilikan ganja. Atas perbuatannya dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat merilis Ardhito Pramono.
Bintang film Dear Nathan: Thank You Salma ini dinyatakan positif ganja usai menjalani tes urine.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja,” ujar Zulpan dikutip TribunKaltara dari siaran langsung kanal YouTube Intens Investigasi.
Lebih lanjut polisi mengatakan keterlibatan Ardhito Pramono dengan narkoba terbilang cukup lama yakni sejak tahun 2011 silam.

“Tersangka pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan mengakui mengenal ganja sejak tahun 2011,”
“Sempat terhenti beberapa saat kemudian mulai aktif lagi menggunakan tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin,” beber Endra Zulpan.
Menurut keterangan Ardhito Pramono kepada penyidik, alasannya menggunakan obat-obatan terlarang ini untuk fokus dalam pekerjaan.
Pelantun lagu Here We Go Again ini juga mengaku kepemilikan ganja ini untuk konsumsi pribadi tanpa berbagi kepada orang lain.
“Adapun alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan narkotika jenis ganja ini adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja,” lanjutnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada saat penangkapan adalah ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papi dan 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama 4 tahun.
Untuk saat ini Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Ardhito Pramono kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat pasca ditetapkan jadi tersangka.
(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)