Laka Maut di Balikpapan
Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan, Santunan Meninggal Rp 50 Juta
PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan. Untuk korban meninggal keluarga menerima santuna Rp 50 juta.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan. Untuk korban meninggal keluarga menerima santuna Rp 50 juta.
Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA.
Semua warga yang menjadi korban kecelakaan maut, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.
Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini.
Baca juga: Orang Tua jadi Korban Laka Maut Muara Rapak Balikpapan, Azka Dirawat Intensif, Sopir jadi Tersangka

Dalam insiden tersebut, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.
Para korban yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RSUD Beriman, dan RS Ibnu Sina Balikpapan.
Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada para korban.
Mereka yang menjadi korban kecelakaan akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).
Baca juga: Korban Selamat Laka Maut di Rapak Balikpapan Sempat Dengar Benturan Keras dari Belakang Lalu ini
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.