Laka Maut di Balikpapan

Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan, Santunan Meninggal Rp 50 Juta

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan. Untuk korban meninggal keluarga menerima santuna Rp 50 juta.

Editor: Sumarsono
IST
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan. Untuk korban meninggal keluarga menerima santuna Rp 50 juta.

Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA.

Semua warga yang menjadi korban kecelakaan maut, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini.

Baca juga: Orang Tua jadi Korban Laka Maut Muara Rapak Balikpapan, Azka Dirawat Intensif, Sopir jadi Tersangka

Afifah Nur Sadilah (jaket merah muda) mendampingi Azka, sesaat kedua orangtuanya dinyatakan mengalami luka berat, Jumat (21/1/2022). TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Afifah Nur Sadilah (jaket merah muda) mendampingi Azka, sesaat kedua orangtuanya dinyatakan mengalami luka berat, Jumat (21/1/2022). TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

Dalam insiden tersebut, warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.

Para korban yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RSUD Beriman, dan RS Ibnu Sina Balikpapan.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada para korban.

Mereka yang menjadi korban kecelakaan akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.

Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).

Baca juga: Korban Selamat Laka Maut di Rapak Balikpapan Sempat Dengar Benturan Keras dari Belakang Lalu ini

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Detik-detik kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan hari ini, Kamis 21 Januari 2022. Inzet: Sopir truk tronton. Berikut ini pengakuan sopir truk tronton, mulai dari awal mula kecelakaan maut di Balikpapan tabrak 6 mobil dan 14 motor.
Detik-detik kecelakaan di Simpang Rapak, Balikpapan hari ini, Kamis 21 Januari 2022. Inzet: Sopir truk tronton. Berikut ini pengakuan sopir truk tronton, mulai dari awal mula kecelakaan maut di Balikpapan tabrak 6 mobil dan 14 motor. (Kolase rekaman CCTV/Istimewa Tribun Kaltim)

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. 

Baca juga: Sempat tak Percaya, Bocah Selamat Laka Maut di Balikpapan Sudah Bersama Keluarga, Nasib Orang Tua?

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved