Kabar Artis

Tetap Produktif Meskipun Dipenjara, Ardhito Pramono Ngaku Ciptakan 3 Lagu Baru: Banyak Inspirasi

“Saya di sini sudah bikin tiga lagu Alhamdulillah tetap kreatif, banyak inspirasi yang datang, teman-teman baru,” kata Ardhito Pramono.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Capture YouTube Berita Selebriti
Ardhito Pramono saat hendak dibawa ke RSKO Cibubur pada hari ini, Jumat (21/1/2022) untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan, akui sudah menciptakan 3 lagu selama ditahan. 

“Sesuai hasil dari TAT direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan,” lanjutnya.

Musisi Ardhito Pramono dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022), untuk menjalani rehabilitasi. Ardhito Pramono menciptakan tiga lagu sejak ditahan di Polres Metro Jakarta Barat selama satu minggu. Lagu itu dibuat tanpa pakai narkoba.
Musisi Ardhito Pramono dibawa dari Polres Metro Jakarta Barat ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022), untuk menjalani rehabilitasi. Ardhito Pramono menciptakan tiga lagu sejak ditahan di Polres Metro Jakarta Barat selama satu minggu. Lagu itu dibuat tanpa pakai narkoba. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Meski demikian proses hukum pelantun lagu Bitterlove ini akan tetap berjalan.

“Untuk proses hukum saudara AP masih kelengkapan berkas-berkas, (proses hukum) tetap berjalan ini masih dilengkapi,” tandas Taufik.

Sebagai informasi, Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.

Bintang film Dear Nathan: Thank You Salma ini dinyatakan positif ganja usai menjalani tes urine.

Menurut keterangan pihak kepolisian, keterlibatan Ardhito Pramono dengan narkoba terbilang cukup lama yakni sejak tahun 2011 silam.

Kepada penyidik Ardhitp Pramono mengungkapkan alasannya menggunakan obat-obatan terlarang ini untuk fokus dalam pekerjaan.

Pelantun lagu Here We Go Again ini juga mengakui bahwa kepemilikan ganja ini untuk konsumsi pribadi tanpa berbagi kepada orang lain.

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo))

Sementara itu barang bukti yang diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada saat penangkapan adalah ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir dan 21 butir pil alprazolam dengan resep dokter serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama 4 tahun.

Sebelum dibawa ke RSKO Cibubur pada hari ini, Ardhito Pramono ditahan di Polres Metro Jakarta Barat selama sembilan hari.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved