Laka Maut di Balikpapan
Belajar dari Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Kota Balikpapan
JUMAT pagi, 21 Januari 2022 pukul 06.15 wita, kita dikejutkan dengan berita kecelakaan maut di Balikpapan, tepatnya di Simpang Rapak, Kota Balikpapan.
Oleh: Dr. Isradi Zainal
Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Ahli K3, Ketua Komisi II DK3N
TRIBUNKALTARA.COM – JUMAT pagi, 21 Januari 2022 pukul 06.15 wita, kita dikejutkan dengan berita kecelakaan maut di Balikpapan, tepatnya di Simpang Rapak, Jalan Soekarno Hatta Km 1, Kota Balikpapan.
Sebuah mobil truk tronton menabrak belasan kendaraan dan pengguna jalan yang sedang berhenti karena lampu merah.
Berdasarkan informasi, korban manusia sebanyak 4 orang meninggal, 32 orang luka luka, kendaraan mobil 6 unit, sepeda motor 14 unit. (Tribun Kaltim, 22/1/2022).
Kecelakaan yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara ini merupakan kecelakaan yang kesekian kalinya.
Berdasarkan data, di lokasi ini sudah 9 kali terjadi kecelakaan lalu lintas di antaranya pada 31 Maret 2009 (3 meninggal, 7 luka berat, 4 luka ringan), 4 September 2010 (tidak ada korban jiwa), 17 September 2010 (1 meninggal & 1 luka ringan).

Baca juga: Tutup Ibu Pakai Jaket, Kisah Penjual Kue Tewas di Kecelakaan Maut Balikpapan Kutinggal Kamu Nanti
Selanjutnya, 4 Desember 2011 (tidak ada yang meninggal, tapi belasan orang luka), 4 Maret 2013 (tidak ada korban jiwa), 19 Maret 2013 (tidak ada korban jiwa), 9 Februari 2014 (tidak ada korban jiwa).
Pada 8 Mei 2016 (tidak ada korban jiwa), 20 Februari 2019 (1 orang meninggal), 8 Februari 2021 (beberapa orang luka ringan), 21 Januari 2022 (info sementara korban 4 orang meninggal, belasan orang terluka) (prokal.co).
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan terulang, Pemkot Balikpapan telah menerbitkan regulasi melalui Peraturan Walikota Nomor 60 tahun 2016 tanggal 29 Desember 2019 tentang Jam Operasional Kendaraan Alat Berat .
Perwakil ini pengganti dari Perwali Nomor 33 tahun 2009 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Alat Berat/Angkutan Peti Kemas dan Truk Kendaraan Besar sejenisnya Dalam Kota Balikpapan.
Dalam Perwali Nomor 60 tahun 2016 disebutkan, kendaraan pengangkut peti kemas 20 ft dan truk/tronton dilarang melintas di jalan protokol pada pukul 06. 30 - 09.00 wita dan 15.00-18.00.
Begitu juga dengan kendaraan pengangkut peti kemas 40 ft, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan yang panjang kendaraan dan muatannya lebih dari 12.000 mm, dilarang melintas di jalan protokol dalam Kota Balikpapan pada pukul 06.00-21.00 wita.
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Balikpapan, Kronologi hingga Jumlah Korban

Selain mengatur jam operasi kendaraan, Perwali ini juga mengatur terkait rambu lalu lintas mengenani larangan melintas bagi kendaraan angkutan alat berat dipasang secara tetap, tepat dan jelas pada jalan protokol.
Jasa Raharja Menjamin Korban Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan, Santunan Meninggal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Kembali Terulang: Hery Sunaryo: Pemkot Balikpapan Harus Bersikap |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Truk Kontainer Kecelakaan Maut di Balikpapan, Kronologi hingga Jumlah Korban |
![]() |
---|
Tampang Sopir Truk Kontainer yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan |
![]() |
---|
Fakta Kecelakaan Maut di Balikpapan, Simpang Rapak Kerap Makan Korban, Total 5 Orang Meninggal |
![]() |
---|