Berita Nasional Terkini
Kapolri Listyo Sigit Janji Tindak Tegas Polisi yang Melanggar, Kapolrestabes Medan jadi Bukti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maafnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Satu di antaranya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba.
Atas perbuatannya, Kombes Riko Sunarko kemudian dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Bongkar Pasang di Tubuh Polri, 7 Jenderal Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Termasuk Kapolda Kaltim
Pelanggaran yang Dilakukan Anggota Polri Mengalami Penurunan pada 2021
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, hingga pidana anggota Polri mengalami penurunan pada 2021.
"Dengan rincian pelanggaran disiplin menurun 20,67 persen, pelanggaran KEP (Kode Etik Profesi) menurun 37,29 persen, pidana oleh anggota Polri menurun 18,31 persen," kata Listyo dalam rapa kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/1/2022).
Meski begitu, Listyo mengatakan memang masih ada beberapa pelanggaran Anggota Polri di masyarakat.
"Tentunya data ini menunjukkan bahwa Polri secara bertahap melakukan perbaikan," kata dia.
Pihaknya telah melakukan penelitian soal apa yang menjadi faktor sejumlah penyimpangan anggota Polri.

"Penyebab penyimpangan terdiri dari faktor individu dan faktor organisasi. Untuk meminimalisir faktor penyimpangan tersebut, kami akan melakukan pengawasan sampai titik-titik terkecil atau polsek agar pelaksanaan tugas Polri agar berjalan dengan baik," ujar dia.
Listyo juga memastikan akan menindak tegas oknum yang melakukan penyimpangan secara transparan.
"Oknum-oknum tersebut telah mencederai institusi dan capaian positif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan lainnya," katanya
"Anggota yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dengan indikator yang telah kami tentukan," pungkas Listyo.
Baca juga: Richard Lee Tak Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Kliennya Jadi Atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
(*)