Berita Nasional Terkini
Kapolri Listyo Sigit Janji Tindak Tegas Polisi yang Melanggar, Kapolrestabes Medan jadi Bukti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maafnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
TRIBUNKALTARA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji tindak tegas polisi yang melanggar, Kapolrestabes Medan jadi bukti terbaru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya bakal memberikan reward kepada polisi atau anak buahnya yang berprestasi.
Sebaliknya kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia akan memberikan sanksi tegas kepada polisi yang terbukti melanggar.
Teranyar diketahui, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dicopot dari jabatannya.
Pencopotan terhadapa Kapolrestabes Medan tersebut karena dirinya diduga menerima suap dari istri bandar narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maafnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Listyo berjanji ia akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Institusi Listyo Sigit dan Budi Gunawan Dapat Perintah Khusus Awasi Karantina dari Luar Negeri
"Kami terima kasih atas beberapa kritik, karena itu memang menjadi bagian bagi kami untuk selalu memperbaiki institusi kami. Kami tentunya minta maaf, maksud kami anggota kita yang melakukan pelanggaran."
"Komitmen kami tetap kepada anggota yang melanggar, akan ditindak tegas, jika berprestasi kami akan memberikan reward," kata Listyo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Listyo berharap pelayanan kepolisian kepada masyarakat akan semakin baik.
Untuk itu, Listyo menekankan Polri akan terus terbuka dengan adanya kritik, koreksi, dan pengaduan terhadap semua hal yang harus diperbaiki dari institusi Polri.
Listyo berjanji akan siap menerima koreksi dan pengaduan tersebut sebagai bagian dari perbaikan organisasi.

"Dan tentunya harapan kami, dengan demikian pelayanan kami terhadap masyarakat, semakin hari akan semakin baik. Oleh karena itu kami selalu terbuka terhadap koreksi, pengaduan."
"Serta terhadap hal-hal yang harus diperbaiki dari institusi kami. Dan kami siap untuk menerima ini sebagai bagian dari perbaikan organisasi," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, belakangan banyak oknum polisi melakukan pelanggaran.
Satu di antaranya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, yang diduga menerima suap dari istri bandar narkoba.
Atas perbuatannya, Kombes Riko Sunarko kemudian dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Bongkar Pasang di Tubuh Polri, 7 Jenderal Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Termasuk Kapolda Kaltim
Pelanggaran yang Dilakukan Anggota Polri Mengalami Penurunan pada 2021
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, hingga pidana anggota Polri mengalami penurunan pada 2021.
"Dengan rincian pelanggaran disiplin menurun 20,67 persen, pelanggaran KEP (Kode Etik Profesi) menurun 37,29 persen, pidana oleh anggota Polri menurun 18,31 persen," kata Listyo dalam rapa kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/1/2022).
Meski begitu, Listyo mengatakan memang masih ada beberapa pelanggaran Anggota Polri di masyarakat.
"Tentunya data ini menunjukkan bahwa Polri secara bertahap melakukan perbaikan," kata dia.
Pihaknya telah melakukan penelitian soal apa yang menjadi faktor sejumlah penyimpangan anggota Polri.

"Penyebab penyimpangan terdiri dari faktor individu dan faktor organisasi. Untuk meminimalisir faktor penyimpangan tersebut, kami akan melakukan pengawasan sampai titik-titik terkecil atau polsek agar pelaksanaan tugas Polri agar berjalan dengan baik," ujar dia.
Listyo juga memastikan akan menindak tegas oknum yang melakukan penyimpangan secara transparan.
"Oknum-oknum tersebut telah mencederai institusi dan capaian positif yang telah dilakukan oleh rekan-rekan lainnya," katanya
"Anggota yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dengan indikator yang telah kami tentukan," pungkas Listyo.
Baca juga: Richard Lee Tak Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Kliennya Jadi Atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
(*)