Berita Daerah Terkini

Bupati Langkat Ngotot Kerangkeng Manusia Jadi Tempat Binaan, BNN Sebut Tak Penuhi Syarat

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menegaskan jika kerangkeng manusia yang ada di rumahnya merupakan tempat pembinaan pecandu narkoba.

Editor: -
TRIBUN MEDAN/HO
Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. 

TRIBUNKALTARA.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, menegaskan jika kerangkeng manusia yang ada di rumahnya merupakan tempat pembinaan pecandu narkoba.

Kerangkeng manusia ini sudah ada sejak 10 tahun lalu yang ia klaim menjadi tempat warga binaannya.

"Sedikit saya sampaikan, itu (kerangkeng manusia) bukan rehabilitasi tetapi adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ucap Terbit dalam video YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021.

Selain itu, kader Partai Golkar ini menjelaskan, tempat yang diklaim sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba ini tidak dipungut biaya.

Baca juga: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Polisi: Lebih Mirip Penjara Ketimbang Tempat Rehabilitasi

"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis."

"Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.

Terbit juga menambahkan, selama 10 tahun berdiri telah membina ribuan orang lewat aktivitasnya itu.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2.000-3.000 orang yang sudah keluar dari sini," kata Terbit.

Video berdurasi 22 menit 39 detik ini juga memperlihatkan salah satu pecandu narkoba bernama Terang yang diwawancarai.

Terang mengungkapkan terimakasih kepada Terbit atas pembinaan yang telah dilakukannya.

"Saya sudah dibina selama setahun dan setelah melewati masa pembinaan, alhamdulilah saya dipekerjakan di pabrik (pengolahan kelapa sawit)."

Baca juga: 4 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Disebut Jadi Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

"Makasih buat Pak Bupati telah menerima saya sebagai karyawan," tuturnya.

BNN Nyatakan Tidak Penuhi Syarat

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Dikutip dari Kompas.com, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.

Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Potret Megahnya Rumah Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Ada Tempat untuk Kerangkeng Manusia

Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi anara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.

"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa (25/1/2022).

Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.

Pernah Ajukan Izin

Lalu terkait perizinan kerangkeng manusia ini, Terbit memang sempat mengajukan permohonan sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba seperti dikutip dari Tribunnews.

Hal itu dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati.

Bahkan pihak BNN Kabupaten Langkat pernah melakukan survei ke lokasi pada tahun 2017.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022).

Hanya saja setelah beberapa pertemuan diadakan, Cana yang diwakili adiknya bernama Sri Bana tak juga melengkapi berkas untuk izin lokasi rehabilitasi tersebut.

Sehingga Rosmiyati menyebut kerangkeng manusia yang diklaim digunakan sebagai tempat rehabilitasi ini tidak layak digunakan karena tidak memiliki izin.

"Tidak layaknya karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," tuturnya.

Hingga sat ini, berkas yang diminta untuk proses perizinan juga belum dilengkapi.

"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya dan sampai sekarang tidak ada koordnasi dengan kami terkait tempat itu," kata Rosmiyati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.comElza Astari Retaduari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Langkat Klaim Kerangkeng Manusia Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba, BNN: Tak Penuhi Kriteria

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved