Berita Tarakan Terkini

Satpol PP Tarakan Amankan 11 Anak Berjualan Asongan, Satu Orang Tercatat Sudah Tiga Kali Ditangkap

Satpol PP Tarakan amankan 11 anak berjualan asongan, satu orang tercatat sudah tiga kali ditangkap.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO/SATPOL PP KOTA TARAKAN
Total 11 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Kota Tarakan karena kedapatan berjualan. HO/SATPOL PP KOTA TARAKAN 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satpol PP Tarakan amankan 11 anak berjualan asongan, satu orang tercatat sudah tiga kali ditangkap.

Total ada 11 anak yang diamankan pada Jumat (21/1/2022) malam sekitar pukul 20.30 WITA.

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan, dari total 11 anak itu, semua sudah dijemput orangtua masing-masing.

Baca juga: Paguyuban Tarakan Deklarasikan Pernyataan Sikap, Edy Mulyadi Harus Minta Maaf Melalui Media Nasional

Dan ada satu anak yang bahkan sudah sampai diamankan tiga kali.

"Hanya satu anak yang berkebutuhan khusus yang laki-laki itu bawa kota minta-minta di lampu merah. Itu sudah tiga kali diamankan," beber Hanip Matiksan.

Lebih lanjut dikatakan Hanip, setelah dijaring, semua dibawa ke Mako Satpol PP Kota Tarakan, 20.30 WITA. Pihaknya pun sebagai langkah tindak lanjutnya pihaknya sudah menyerahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana.

"Sudah kami sampaikan ke Ibu Maryam. Kami antar ke Sedungan untuk diberikan pembinaan. Karena leading sectornya di Ibu Maryam," jelas Hanip.

Ia melanjutkan, hasil rapat pertemuan Jumat (9/1/2022) lalu, semua stakeholder sudah dihadirkan baik dari Disdik, Dinsos, Dinas Pemberdayaan Perempuan membahas persoalan penertiban anak di bawah umur khususnya yang berjualan di lampu merah.

"Seharusnya itu tidak diperbolehkan sesuai UU mempekerjakan anak di bawah umur. Masuk UU Nomor 13 Tahun 2003. Baik si penyedia jasa dan orangtua bisa disanksi denda antara Rp 100 juta, setinggi-tingginya Rp 400 juta," urainya.

Adapun ancaman kurungan penjara sekitar satu tahun minimal dan maksimal empat tahun.

"Orangtuanya semua sudah dipanggil dan membuat pernyataan agar tidak lagi mengulang dan memberdayakan anaknya berjualan di lampu merah," tegasnya.

Seharusnya mereka semua tugasnya hanya bersekolah pagi dan siang.

Malam hari digunakan waktu untuk belajar bukan malah berjualan.

"Ini disuruh berjualan lagi. Umur anak yang paling muda ada yang masih enam sampai tujuh tahun. Paling tua 15 tahun, jualan sampai jauh malam," bebernya.

Ia melanjutkan rencananya Tarakan akan ada penilaian sebagai kota layak anak.

"Bagaimana nanti penilaian kalau ada yang berjualan seperti kemarin," bebernya.

Baca juga: Khairul Beber Indikator Tarakan Masuk Zona Hijau setelah Berstatus Zero Kasus Covid-19

Adapun pengakuan orangtua atau sang anak, mereka berjualan alasannya atas keinginan orangtuanya.

"Pengakuan mereka disuruh berjualan. Tidak mungkin ada orangtua melakukan pembiaran sampai jauh malam," urainya.

Jika nantinya masih ditemukan anak kembali berjualan sementara orangtuanya sudah membuat pernyataan, kata Hanip, dari dinas terkait yakni Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang akan menindaklanjuti persoalan ini.

Di 2020 sudah pernah diamankan. Lalu di 2022 kembali ditemukan maka lanjutnya yang berhak memberikan sanksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kota Tarakan.

"Kami hanya bertugas sebagai penertiban anak. Paling tidak tiga kali dicek pernyataannya," bebernya.

Adapun diketahui wilayah operasi mereka ada di Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Karang Balik, Kelurahan Karang Anyar Pantai sesuai alamat tempat tinggal mereka.

"Kemarin ditemukan kemarin personel tidak membawa mobil patroli dan tidak menggunakan jaket atau seragam Satpol PP. Sehingga mereka tidak melihat petugas. Kalau melihat petugas mereka lari. Sempat ada yang lari dan kami amankan," urainya.

Baca juga: Rumah Kemasan Diresmikan di Tarakan, Tak Perlu Jauh-jauh Pesan ke Luar Kota Dijamin Harganya Murah

Petugas sengaja menggunakan bukan baju dinas karena dikhawatirkan saat anak-anak tersebut melihat petugas dan kabur. "Dikhawatirkan lari lalu ada kendaraan bisa tertabrak karena dekat jalan besar. Makanya saya minta jangan pakai seragam. Alhamdulillah 11 anak itu berhasil diamankan," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved