Kabar Artis
Sidang Perdana, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS.
TRIBUNKALTARA.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penipuan CPNS.
Dakwaan ini dibacakan pada sidang yang dijalani Olivia pada Rabu (26/1/2022) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan yang akrab disapa Oi ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat berkedok CPNS.
Seusai sidang, JPU Pratiwi Kusuma Rahayu menyampaikam bahwa Oi telah melanggar pasal-pasal yang sudah ditentukan.
Baca juga: Rafly Tilaar Akhirnya Muncul, Olivia Anak Nia Daniaty Menangis saat Suami Jenguk ke Penjara
"Olivia dikenakan pasal 263 Jo pasal 65 yang kedua itu pasal 378 Jo pasal 65 dan pasal 372 Jo pasal 65," kata Pratiwi Kusuma Rahayu.
Pratiwi mengungkapkan bahwa pasal tersebut layak disanksikan kepada Oi, yang diduga telah melakuka pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.
"Ancaman hukumannya untuk penipuan dan penggelapan itu empat tahun kurungan penjara," ucap Pratiwi Kusuma Rahayu.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Cucunya Tanyakan Keberadaan Olivia, Nia Danianty Sedih & Terpaksa Berbohong: Mama Lagi Keluar Kota
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka. Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
Menangis dijenguk suami
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, menangis saat dijenguk oleh suaminya, Rafly N Tilaar, Selasa (16/11/2021).
Perempuan yang akrab disapa Oi ini diketahui sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (11/11/2021) terkait kasus dugaan penipuan CPNS.
Rafly Tilaar akhirnya datang menjenguk sang istri yang tengah ditahan seperti terlihat pada video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: Cucunya Tanyakan Keberadaan Olivia, Nia Danianty Sedih & Terpaksa Berbohong: Mama Lagi Keluar Kota
Kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina mengatakan bahwa Rafly datang jauh-jauh dari Manado dan ingin segera menjenguk kliennya.
"Saya janjian juga dengan suaminya Oi, Rafly, karena Rafly dari Manado, kemarin itu udah datang, dia mau nengok Oi," kata Susanti.
"Yaudah kita janjian di sana, tadi Rafly udah ketemu dengan Oi di dalam," sambungnya.
Lebih lanjut, Susanti mengungkapkan kalau Oi sampai menangis saat melihat sang suami datang menjenguk.
"Rafly sih bilangnya Oi-nya sehat, ya bagus-bagus aja lah di dalam, maksudnya ya wajar kalau ketemu pastinya nangis," ujar Susanti Agustina.
"Namanya juga kondisi seperti itu siapa sih yang nggak sedih," paparnya.
Soal kondisi Olivia Nathania sendiri disebut dalam keadaan sehat.
Hanya saja, perempuan 29 tahun itu itu berulang kali mencari obatnya.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Tersangka Kasus Penipuan CPNS Ditolak Polisi, Ini Alasannya
"Oi sehat, cuman Oi hanya menanyakan obatnya, jadi obat yang diberikan kemarin itu dicari nggak ada, habis jadi minta ditebus kembali," ungkapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Didakwa Terkait Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara