Kabar Artis

Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis, Saksi Bakal Didatangkan di Sidang Pekan Depan

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody, didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). 

Editor: -
Dok Humas Kemenkumham Jatim
Tubagus Muhammad Jody (tengah) masuk Lapas Jombang, Sabtu (22/1/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody, didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). 

Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu digelar secara virtual.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022). 

Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ. 

Baca juga: Shandy Aulia Diperiksa Polisi Soal Laporan Laura Aprilya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi. 

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ujar Krista. 

Sebagai informasi, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. 

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. 

Sopirnya Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. 

Atas kejadian tersebut Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jombang.

Baca juga: Dirawat di RS saat Hamil 4 Bulan, Uut Permatasari Sempat Singgung soal Rencana Tuhan

H Faisal tak siapkan tuntutan untuk Joddy

Ayah mendiang Bibi Ardiansyah, H Faisal, mengaku belum berencana untuk mengajukan tuntutan kepada sopir Vanessa Angel dan Bibi, Tubagus Joddy.

Menjelang sidang yang akan dijalani Joddy, H Faisal mengaku belum mempersiapkan rencana apa pun, seperti terlihat pada video YouTube Star Story, Selasa (25/1/2022).

Baginya, segala tuntutan yang akan dilayangkan kepada Joddy tak akan mengembalikan nyawa Bibi dan Vanessa.

Menurutnya, apapun yang dilakukan saat ini tidak akan mengembalikan Bibi dan Vanessa Angel.

Baca juga: Sebut Gala Sky Bukan Anak Bibi Ardiansyah, Emma Waroka Geram, Laporkan Pedangdut Tiara Marleen

"Enggak ada (tuntutan), toh anak saya sama almarhum juga tidak akan kembali," jelas Faisal.

Ia tak memungkiri apabila rencana tersebut berubah setelah berdiskusi dengan kuasa hukum.

Faisal sebut belum ada rencana ajukan tuntutan di sidang Tubagus Joddy.
Faisal sebut belum ada rencana ajukan tuntutan di sidang Tubagus Joddy. (Kolase Instagram/@vanessaangelofficial dan tangkap layar YouTube/MOP Channel)

Namun Faisal tidak masalah apabila pihaknya tidak mengajukan gugatan apapun di persidangan Joddy.

"Tentu pihak pengacara nanti mungkin akan berkonsultasi juga dengan saya," imbuh Faisal.

"Kalau seandainya memang ada sesuatu yang perlu digali, ya tentu digali."

"Tapi kalau seandainya tidak, ya saya cukupkan sampai di sini," bebernya.

Baca juga: Ingin Duet dengan Isyana Sarasvati, Mayang Adik Vanessa Angel Berencana untuk Hubungi Langsung

Lanjut, Faisal untuk saat ini memilih mengikuti berjalannya proses hukum sesuai yang berlaku.

"Nggak tahu kalau nanti di dalam musyawarah dengan keluarga dan penasihat hukum," ungkap Faisal.

"Apakah nanti ada suatu pemikiran baru yang tumbuh, belum bisa saya putuskan sekarang."

"Cuma sampai sekarang biarkan ajalah seperti apa adanya," lanjutnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved