Berita Tana Tidung Terkini

Pasca Perceraian, PA Tanjung Selor Galakan Jaminan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.

Sebab itu, Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas IB menggalakan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor, Arwin indra Kusuma melalui juru bicara, Oktoghaizha Rinjipirama mengatakan, dalam pendaftaran perkara cerai, pihaknya telah memiliki format khusus yang harus di isi.

Baca juga: Viral Foto Hakim Gendong Anak di Persidangan, Orangtua Si Anak Ternyata Cekcok soal Perceraian

Yang mana, jika suami mengajukan permohonan cerai, dia siap memberikan hak-hak istri. Seperti nafkah iddah dan mut'ah.

"Dan hal-hal lain yang harus dipenuhi suami ketika menceraikan istrinya. Begitu juga diperkara cerai gugat, kami juga mengakomodir. Istrinya boleh minta hak-haknya itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Catat 270 Kasus Perceraian Tahun 2021, Meningkat dari Tahun 2020

Terkait diwajibkan atau tidaknya si suami memberikan nafkah tersebut, tergantung pada gugatan nantinya.

Namun yang pasti, dia katakan, nafkah iddah dan sebagainya akan dicover dalam gugatan nantinya.

Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Pengadilan Agama Tanjung Selor Kelas 1B yang terletak di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

"Jika gugatan ini dikabulkan, tapi si suami tidak melaksanakan. Maka si istri bisa mengajukan eksekusi," jelasnya.

Selain itu, terkait perkara hak asuh anak, kata dia, juga termuat dalam format tersebut, yang juga bisa di masukkan dalam perkara cerai.

Baca juga: Perceraian Artis 2021: 14 Artis Resmi Bercerai, Isu Perselingkuhan hingga KDRT Jadi Penyebab

"Kalau dulu kan hanya cerai saja. Kalau sekarang kami mengakomodir itu, tinggal nanti dalam pembuktian bagaimana," katanya.

Sebagai informasi, dalam pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam menentukan, biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved