Berita Daerah Terkini

Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang di Polresta Banjarmasin, Dipecat dan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Nasib Brpika BT yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi dipecat.

Editor: -
Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku rudapaksa seorang mahasiswi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Nasib Brpika BT yang merudapaksa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini resmi dipecat.

Bripka BT kini sudah kembali berstatus warga sipil dan harus menjalani hukuman.

Ia juga mendapat vonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Sebelum terlibat kasus tersebut, Bripka BT pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.

Baca juga: Viral Video Gubernur Ganjar Tendang Tembok Palsu SMAN Tawangmangu, Langsung Protes ke Kontraktor

Namun, karena tindakannya, penghargaan itu telah dicabut.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Minggu (30/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Bripka BT Dipecat

Sidang kode etik Bripka BT telah dilakukan pada 2 Desember 2021 silam dengan hasil putusan PTDH.

Ia sempat mengajukan banding, namun ditolak.

Upacara PTDH tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.

Kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang turut hadir di kegiatan itu, ia menegaskan telah menunaikan janji.

"Tugas kami (Polri) sudah kami tuntaskan dengan melakukan upacara PTDH," katanya, Sabtu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.

Baca juga: Disaksikan Presiden Jokowi, 187 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Periode 2022-2027 Resmi Dikukuhkan

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka BT di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka BT di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post)

Bripka BT Minta Maaf

Dalam rilis media yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Bripka BT meminta maaf kepada mahasiswi yang menjadi korban rudapaksa.

"Kepada Saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," ucapnya, seperti diberitakan Banjarmasinpost.co.id, Sabtu.

Baca juga: Ribuan Warga Malinau Terdampak Banjir, Tagana Mulai Distribusi Perbekalan, Berikut Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved