Berita Bulungan Terkini

Kasus Korupsi Ice Flake, Kejari Bulungan Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas DPUPR

Kasus dugaan tipikor pengadaan mesin ice flake dengan kapasitas 10 ton yang menjerat mantan Plt Kepala DKP Bulungan, Kejari Bulungan periksa 8 saksi.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan di Jalan Jelarai Raya 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan mesin ice flake dengan kapasitas 10 ton yang menjerat Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bulungan berinisial NA (50) terus bergulir.

Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan telah melakukan pemeriksaan terhadap  delapan orang sebagai saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja'i mengatakan, secara keseluruhan sudah ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Bulungan.

Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Kejari Bulungan Sebut BPKP Bisa Dijadikan Rujukan

“Kepala Dinas PU Bulungan ini kita periksa karena sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua ULP (Unit Layanan Pengadaan),” kata Haeru Rabu (2/2/2022).

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, sambung Haeru, seluruh saksi mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), setelah menghadirikan delapan saksi, JPU akan kembali menghadirkan enam saksi pada persidangan berikutnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Tim Kuasa Hukum NA Ajukan Praperadilan: Sebut Penetapan Banyak Kejanggalan

“Kemarin kita sudah bersurat ke Pengadilan Tipikor Samarinda agar proses sidang saksi berikutnya digelar melalui video conference, karena kita ada kegiatan Rakernis (rapat kerja teknis),” ujarnya.

Kemudian menyoal apakah ada tersangka baru dalam kasus tipikor pengadaan mesin ice flake, Haeru mengaku belum bisa memastikan secara pasti, apalagi sekarang ini proses sidang masih berjalan.

Rapat evaluasi pelaksanaan program Desa Sarjana tahun 2021 di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

“Kalau sekarang ini belum ketahuan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan dalam proses fakta persidangan akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Lebih lanjut Haeru mengatakan, tahun ini Kejari Bulungan menargetkan dua penyelidikan dan dua penyidikan kasus tipikor.

Baca juga: Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Tersangka Seorang Pejabat

“Kalau tahun lalu kan target kita satu saja. Nah, tahun ini kita targetkan dua, kenapa? karena tahun lalu kita sudah melebih target, Mangkanya tahun ini target kita naikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan menambahkan, dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan tersangka, untuk tersangka pertama sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 641.197.247.

“Sesuai aturan, walaupun yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara tidak akan menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, bahkan, saat ini yang bersangkutan sudah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda jadi, pengembalian kerugian negara itu tidak mempengaruhi proses hukum, yang bersangkutan tetap akan diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved