Opini
Menanti Partisipasi Publik di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Komisi II DPR RI, Kemendagri dan instansi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) sepakat pemungutan suara Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024.
Oleh : Syahrul Karim
Anggota KPU Kota Balikpapan 2019-2024
TRIBUNKALTARA.COM - Rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kemendagri dan instansi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) 24 Januari 2022, menyepakati pemungutan suara Pilpres dan Pileg 14 Februari 2024.
Hanya berselang 9 bulan pada tahun yang sama juga dilaksanakan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, tepatnya 27 November.
Kesepakan ini menyudahi spekulasi maupun perdebatan berbagai pihak mengenai penundaan jadwal pemilu.
Hasil kesepakatan tersebut menjadi pijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang telah dituangkan dalam keputusan KPU RI nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga: Pemilu Serentak 2024 Disepakati 14 Februari, KPU Tarakan Sebut Tahapan PKPU akan Dimulai Juni 2022
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan mengacu ketentuan itu, tahapan dimulai bulan Juni 2022.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU mulai dari pusat, provinsi dan Kabupaten/kota telah siap menjalankan tiap tahapan dengan berlandasarkan prinsip penyelenggara pemilu; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Kesebelas prinsip pemilihan umum tersebut merupakan hal fundamental yang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara sebagai perwujudan demokrasi elektoral yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat dan peserta pemilu.
Hal ini juga menegaskan bahwa kemandirian penyelenggara pemilu merupakan prinsip utama agar pemilu memiliki legitimasi dan kredibilitas. Kendati demikian, dalam menjalankan prinsip tersebut tidak harus berjalan kaku.
Sebaliknya penyelenggara dalam tataran pengetahuan, etika dan keterampilan teknis dituntut bekerja lebih responsif dan selalu melayani hak konstitusional warga negara secara inklusif.
Oleh karenanya seluruh masyarakat harus menjadi mata dan telinga (watchdog) bagi seluruh penyelenggara pemilu hingga petugas di TPS. Penyimpangan dari prinsip pemilu akan
Baca juga: Pemerintah dan KPU Setuju Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, DPR Sebut Masih Ada Kendala
berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga Aparat Penegak Hukum (APH).
Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab semata pada penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) akan tetapi menjadi beban semua masyarakat (pemilih) termasuk organisasi masyarakat sipil dan peserta pemilu (partai politik dan pasangan calon).