Kisruh Penarikan Susi Air

Soal Penarikan Susi Air, Sekda Malinau Beber Kirimkan 3 kali Surat Peringatan, Berikut Kronologinya

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyanggah jika tindakan yang dilakukan Pemda melalui petugas Satpol PP dilaksanakan tanpa dasar.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menyanggah jika tindakan yang dilakukan Pemda melalui petugas Satpol PP dilaksanakan tanpa dasar.

Menurutnya, Pemda telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau.

Ernes menyampaikan masa sewa hanggar merupakan kontrak atau perjanjian sewa tahunan. Berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan.

Baca juga: Breaking News Kisruh Penarikan Pesawat Susi Air di Bandara Malinau, Pemda Sampaikan Klarifikasi

Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik paksa pesawat Susi Air keluar dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik paksa pesawat Susi Air keluar dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. (Twitter @Susipudjiastuti)

"Sebelum kontrak sewa berakhir, Tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa menyewa hanggar tahun 2022," ujar Ernes melalui keterangan persnya, Kamis (3/2/2022).

Pemerintah Daerah menurutnya berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa antara tahun 2021 antara pihak pertama Pemkab Malinau selaku pemilik aset dan pihak kedua sebagai penyewa dalam hal ini Maskapai Susi Air.

Sesuai isi perjanjian, Pasal 9 menyebutkan pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Baca juga: Kisruh Penarikan dari Hanggar, Aktivitas Penerbangan Susi Air di Bandara Malinau Normal

Ernes melanjutkan, Waktu surat pemberitahuan tertanggal 9 Desember 2021 tersebut telah diajukan sekira 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.

"Pada Pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (Maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik Pemkab tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, Tanggal 3 Januari 2022, Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan Malinau memeriksa Hanggar. Tim mendapati pengosongan Hanggar tak kunjung dilakukan.

Pada hari yang sama Senin 3 Januari 2022, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan melayangkan surat pemberitahuan agar pihak Maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.

Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022).
Konferensi pers Pemerintah Daerah Malinau yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinai, Ernes Silvanus di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Pada hari yang sama, lanjut Ernes, pihaknya menerima surag balasan dari Maskapai terkait surat pemberitahuan pengosongan hanggar.

"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," katanya.

Tanggal 10 Januari 2022, Dishub Malinau kembali mengirimkan surat pemberitahuan yang berisi peringatan kedua.

Baca juga: Penarikan Paksa Susi Air dari Hanggar, Ini Penjelasan Pemkab Malinau, Benarkah Disewa Maskapai lain?

Menurut Ernes, surat tersebut ditanggapi oleh Pihak Maskapai pada tanggal 13 Januari 2022 dengan mengirimkan perwakilan ke Dishub Malinau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved