Berita Daerah Terkini
Fakta-fakta Kasus Habib Yusuf Alkaf: Modus Minta Dipijat Santri di Studio Tempat Membuat Konten
Fakta-fakta terkait penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua santriwatinya.
TRIBUNKALTARA.COM - Fakta-fakta terkait penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua santriwatinya.
Habib Yusuf ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan hingga 20 Februari 2022 mendatang.
Penyidik Polres Pamekasan telah mengumpulkan barang bukti dari korban.
Jumlah korban dugaan pencabulan diperkirakan akan bertambah.
Baca juga: Profil Habib Yusuf yang Diduga Cabuli Anak Didiknya, Miliki Bisnis Jualan Kura-kura Sulcata
Berikut informasi terbaru kasus Habib Yusuf Alkaf sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Polisi Ungkap Modus Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana, mengungkapkan modus tersangka adalah mengajak korban masuk ke studio dan diminta memijat.
Aksi pencabulan disebut dilakukan di dalam studio tempat membuat konten pengajian yang kerap diunggah di akun YouTube milik Yusuf.
Setelah memijat, korban kemudian diminta merangsang sampai tersangka ejakulasi.
Air mani yang keluar dari tersangka kemudian diminta diusapkan ke wajah korban dengan dalih untuk mendapatkan berkah dan awet muda.
"Tersangka tidak sampai menyetubuhi kedua korban sehingga korban tidak sampai hamil," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Profil Habib Yusuf yang Diduga Cabuli Anak Didiknya, Miliki Bisnis Jualan Kura-kura Sulcata
Korban Alami Trauma Berat
Tomy Prambana menjelaskan, kondisi kedua korban saat ini trauma berat.
Bahkan, seorang korban sampai meninggalkan rumahnya dan pindah tempat tinggal ke Jakarta.
Sedangkan, korban lainnya masih dalam tahap pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP3A) Kabupaten Pamekasan.
"Untuk penyembuhan trauma, P2TP3A yang mendampingi karena korban mengalami trauma berat," kata Tomy, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dikutip dari Surya.co.id, Tomy Prambana menyebut, dua korban yang diduga dicabuli oleh tersangka rata-rata masih berusia 16 tahun.
Dua korban merupakan warga Pamekasan dan warga Jakarta.
Baca juga: Pencuri Keenakan Makan hingga Tidur di Rumah Mewah, Langsung Minta Maaf saat Pemilik Rumah Pulang
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang sempat dipakai S saat diduga terjadi pencabulan.
Sedangkan, pakaian yang dipakai Y sewaktu dipakai saat diduga dicabuli dibuang oleh korban karena merasa trauma.
Saat ini, kedua korban telah berhenti menjadi anak didik Habib Yusuf Alkaf.
Diketahui, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat hendak mengisi pengajian.
Polres Pamekasan telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan perihal laporan tindak pidana pencabulan dari para korban sekitar November 2021 lalu.
Namun, tersangka tidak hadir ke Mapolres Pamekasan.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Kuswanto Ferdian) (Kompas.com/Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Dugaan Asusila Habib Yusuf Alkaf: Modus Minta Dipijat, 2 Korban Alami Trauma Berat