Cara Daftar Akun DJP Online, Lapor SPT 2022 lewat pajak.go.id

Cara daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT melalui pajak.go.id untuk lapor SPT 2022.

Editor: -
pajak.go.id
Ilustrasi lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Cara daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT melalui pajak.go.id untuk lapor SPT 2022.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, jadwal laporan SPT Tahunan telah dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 30 Maret.

Masyarakat dapat mengakses pajak.go.id untuk daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT.

Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo Alami Kecelakaan saat Gowes, Luka Bagian Tangan, Dirawat di RSUP dr Kariadi

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Panduan E-Filing

Berikut panduan E-Filing yang dikutip dari pajak.go.id:

1. Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka www.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved