Berita Islami
Ini Pandangan Islam Soal Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga, Pahami AgarTak Memicu Perpisahan
Berikut pandangan Islam soal kekerasan suami dalam rumah tangga atau KDRT.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut pandangan Islam soal kekerasan suami dalam rumah tangga atau KDRT.
Nusyuz" lazimnya dipahami sebagai bentuk praktik kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal sebenarnya nusyuz atau KDRT bisa dilakukan masing-masing pihak.
Karenanya kalangan laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, atau KDRT tersebut dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah, keretakan rumah tangga, dan bisa mengarah pada kriminal.
Berikut ini adalah keterangan Imam An Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin terkait nusyuz yang dilakukan para suami dikutip dari situs Nahdlatul Ulama nu.or.id.
الحال الثاني أن يتعدى الرجل فينظر. إن منعها حقا كنفقة أو قسم، ألزمه الحاكم توفية حقها. ولو كان يسيء خلقه ويؤذيها ويضربها بلا سبب ففي التتمة أن الحاكم ينهاه. فإن عاد، عزره.
Bentuk nusyuz (durhaka) kedua ialah di mana pelakunya adalah suami. Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu.
Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.
Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah.
Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya.
Sebagaimana pernah disinggung bahwa memukul istri yang dimaksud adalah pukulan yang tidak melukai, pukulan yang tidak menyakitkan, pukulan bukan pada anggota vital tubuh istri, dan pukulan bukan di wajah di mana keindahan wanita berpusat di sini.
Pemukulan juga dianjurkan tidak memakai tangan atau pecut apalagi benda tumpul atau benda tajam lainnya.
Imam An Nawawi mengajurkan pemukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan sebagaimana disebutkan di kitab Al Majmu' fi Syarhil Muhazzab.
Keterangan Imam An-Nawawi di atas mengisyaratkan bahwa pasangan muda-mudi yang akan melanjutkan ke jenjang perkawinan perlu mempelajari hukum positif atau UU yang berlaku di Indonesia terutama yang mengatur kehidupan berumah tangga.
Hal ini dimaksudkan agar setiap pasangan dapat menghindarkan diri dari tindakan aniaya satu sama lain.
Salah-salah sikap, seorang suami bisa masuk penjara atas pemukulan, kekerasan, atau bentuk aniaya lainnya terhadap istri dengan dakwaan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Demikian sebaliknya.
Calon-calon suami juga perlu mempelajari sikap keseharian Rasulullah SAW dalam berumah tangga, sikap terhadap istri, anak, cucu, bahkan tetangga.
Pelajaran itu diharapkan berlanjut pada keteladanan mereka kepada Rasulullah SAW. Wallahu A’lam.
(*)
Bacaan Niat, Tata Cara Shalat Sunnah, Serta Doa Nisfu Syaban Dilengkapi Artinya |
![]() |
---|
Nisfu Syaban 1444 H Dimulai Selasa 7 Maret 2023 Malam, Dianjurkan Perbanyak Ibadah |
![]() |
---|
Persiapan Menyambut Ramadhan 1444 H, Perbanyak Amalan di Bulan Syaban |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa dan Tata Cara Shalat Sunnah Nisfu Syaban dalam Tulisan Latin dan Arab |
![]() |
---|
Menghitung Hari Menuju Bulan Puasa 1444 H, Catat Doa Menyambut Ramadhan |
![]() |
---|