Penarikan Paksa Susi Air

Buntut Penarikan Paksa dari Hanggar, Susi Air Gugat Bupati & Sekda Malinau,Nilai Ganti Rugi Fantatis

Buntut penarikan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, pihak Maskapai Susi Air gugat Bupati dan Sekda Malinau, nilai gantinya fantatis.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti
Tangkapan layar video saat Satpol PP menarik keluar pesawat maskapai Susi Air milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Rabu (2/2/2022). (Kolase TribunKaltara.com/Instagram/@susipudjiastuti) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Buntut penarikan paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, pihak Maskapai Susi Air menggugat (somasi) Bupati dan Sekda Malinau, nilai ganti ruginya fantatis

Setelah viral di media sosial video pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, beberapa waktu lalu, kini kasus masih berbuntut panjang.

Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirimkan gugatan atau somasi kepada pihak Pemkab Malinau, dalam hal ini Bupati dan Sekretarid Daerah (Sekda) Malinau.

Salah satu tuntutannya yakni meminta ganti rugi atas pengeluaran paksa tersebut dalam jumlah fantastis.

Baca juga: Buntut Dari Pengosongan Hanggar, Maskapai Susi Air Merugi 8,9 Miliar, Pemda: Sudah Sesuai Ketentuan

Dilansir dari Kompas.com, PT ASI Pudjiastuti Aviation, melalui kuasa hukumnya, mengirimkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

Somasi ini dikirim pada 7 Februari 2022 dan ditujukan ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar," kata kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz, dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Somasi dikirimkan dalam dua format.

Somasi dalam format softcopy juga dikirim melalui email dan WhatsApp Bupati dan Sekda Malinau.

Sedangkan format hardcopy dikirim via jasa kurir JNE.

Donald mengatakan, Susi Air menuntut Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta agar kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang segera diganti.

Ia mendorong kedua permintaan ini segera dilakukan dalam jangka waktu 3 hari sejak somasi dilayangkan.

Baca juga: Sederet Fakta Kejadian Penarikan Susi Air dari Hanggar Bandara Malinau, Gegara Smart Air Beroperasi?

Menurut Donald, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum.

Lantaran tidak sesuai dengan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved