Berita Tarakan Terkini
AJ Pencuri Kompresor Sempat Kabur 20 Meter dari Polsek Tarakan Barat, Tangan Masih Diborgol
AJ, pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor kini ditahan di Rumah tahanan Polsek Tarakan Barat.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – AJ, pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor kini ditahan di Rutan Polsek Tarakan Barat.
AJ diamankan setelah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda dan terakhir diamankan karena terekam CCTV melakukan pencurian kompresor di Gang Nipah Kelurahan Karang Anyar pada 28 Januari 2022 lalu.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto, saat ini pihaknya terus berkoodinasi dengan Polres Tarakan dan polsek jajaran dan juga ditangani KSKP Tarakan yang saat ini proses penyidikan terkait pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Curi Kompresor Terekam CCTV, AJ Dibekuk Reskrim Polsek Tarakan Barat , Pernah Juga Curi Dua Motor
Dugaan TKP lainnya saat ini masih didalami pihaknya dan terus berkoordinasi dengan Polres Tarakan dan ada beberapa TKP pencurian.
“Kemarin Polres juga berhasil mengungkap dan kemarin alhamdulillah dari hasil pengembangan ini mengarah terhadap penanganan perkara di KSKP,” urai IPTU Angestri.
Dari ketiga BB saat diamankan masih dalam penguasaan pelaku dan belum sempat dijual.
Dari pengakuan pelaku AJ, dua unit motor sudah dipreteli sebagaian body-nya.
Baca juga: Setahun Keluar Bui, Residivis Lakukan Pencurian, Pelaku Sempat Diamuk Massa dan Sembunyi di Lumpur
“Jadi belum sempat dijual. Lokasi disimpan di kediamannya di Kampung Satu,” urainya.
Pengakuan pelaku AJ dalam melancarkan aksinya, tidak ada target khusus.
“Hanya ketika melihat barang berharga yang mungkin pemiliknya lengah, pelaku ini inisiatif mengambil,” lanjut IPTU Angestri.
Selama pemeriksaan lanjutnya, hingga proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif.
Namun pada tanggal 4 Februari 2022 kemarin saat rilis dan pelaku AJ akan ditampilkan, AJ nekat kabur usai dikeluarkan dari ruang tahanan Polsek Tarakan Barat.

“Di awal kooperatif. Kita gak tahu yang bersangkutan berusaha kabur. Padahal kita lakukan protap sebelum keluar sel yang bersangkutan kami borgol,” jelas IPTU Angestri.
AJ berhasil kabur sekitar 20 meter dari Polsek Tarakan Barat dalam kondisi tangan terborgol. Apesnya langsung diciduk petugas.
“Jadi tangan diborgol mungkin karena inisiatif dekat jalan, berusaha kabur. Alhamdulillah sekitar 20 meter kabur kita berhasil amankan,” bebernya.
Pelaku AJ juga menurut pengakuannya, baru kali ini melakukan aksinya dan belum pernah ditahan atau bukan residivis.
Baca juga: 8 Alasan Nasabah Harus Pakai Kartu Debit Berchip, Lebih Aman hingga Cegah Pencurian
“Adapun pelaku AJ dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke-3 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (29/1/2022) lalu, keberadaan AJ berhasil dilacak sehari pasca melakukan pencurian terakhirnya pada Jumat (28/1/2022) lalu sekitar pukul 20.30 WITA.
Total tiga barang bukti diamankan personel. Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto, rangkaian kejadian di TKP di antaranya TKP pertama di Jalan Gajah mada RT 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai terjadi pada November dengan BB yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merek EN125 (Thunder) bernopol KU 3501 GL.
Selanjutnya, kata IPTU Angestri, sekitar 14 Januari 2022, pukul 14 Januari 2022 sekitar pukul 14.10 WITA, lokasi TKP tempat AJ melakukan aksinya yakni di Jalan Slamet Riyadi RT 7 Kelurahan Karang Anyar.
Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Long Loreh, Tiga Personel Sat Reskrim Polres Malinau Terima Penghargaan
“Lokasinya di Toko SR Baru, satu unit jenis sepeda motor merek Kawasaki Ninja R berwarna hitam bernopol KT 2789 FG dicuri oleh yang bersangkutan,” beber IPTU Angestri Budi Reswanto.
Selanjutnya kata IPTU Angestri, TKP ketiga yakni berhasil menggasak 1 unit kompresor merek Shark berwarna oranye, dengan lokasi TKP di Jalan Nipah RT 27 Kelurahan Karang Anyar.
(*)
Penulis: Andi Pausiah