Tips Otomotif

Ini Syarat Mengurus BPKB Hilang, Berapa Biayanya? Cek di Sini

Berikut ini syarat mengurus BPKB Hilang dan rincian biaya yang harus dibayar.

Suzuki.co.id
Lampu mobil redup (Suzuki.co.id) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini syarat mengurus BPKB hilang dan rincian biaya yang harus dibayar.

Hilangnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tentu saja akan membuat panik.

Untungnya saat ini ada cara mengurus BPKB hilang yang bisa Anda ikuti. Cukup dengan memenuhi semua syarat, menyediakan biaya dan mengikuti langkahnya.

Seharusnya dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini pun harus dijaga dengan baik. Karena dokumen ini adalah bukti kepemilikan kendaraan baik motor atau mobil.

Tanpa dokumen ini maka kendaraan bisa dianggap sebagai barang curian.

Baca juga: Waspadai Efek Telat Ganti Oli Mobil, Mesin Bisa Kehilangan Tenaga dan Lebih Boros Bahan Bakar

Supaya BPKB Anda bisa kembali, ikuti cara mengurusnya secara lengkap ini.

Fungsi dari BPKB bukan hanya sebagai tanda pengenal kendaraan motor dan mobil saja.

Anda membutuhkan BPKB ketika hendak membayar pajak lima tahunan dan mengganti plat nomor.

BPKB juga berfungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa kendaraan tidak akan laku tanpa BPKB.

Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi cara untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan juga Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Ini Daftar Mobil Tertua di Dunia, Kecepatannya Masih 1,6 Km Per Jam

Ketika terjadi tindak kejahatan, BPKB akan membantu penyelidikan perampokan atau pencurian kendaraan. Mengingat ada banyak fungsi dari BPKB, tentu saja ketika hilang Anda harus segera mengurusnya.

Baik syarat, perkiraan biaya dan juga langkah apa saja yang harus dilakukan bisa Anda simak berikut ini.

Persyaratan untuk Mengurus BPKB Hilang dikutip dari situs Suzuki, suzuki.co.id.

Cara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved