Berita Malinau Terkini

Kepala Desa Long Titi Malinau Terjerat Korupsi, Diduga Rugikan Keuangan Negara hingga Rp 349,6 Juta

Lagi, oknum Kepala Desa di Kabupaten Malinau terjerat kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Dana Desa.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lagi, oknum Kepala Desa di Kabupaten Malinau terjerat kasus tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan Dana Desa.

Kepala Desa atau Kades Long Titi Kecamatan Sungai Tubu, RM (48) diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020 dalam bentuk kegiatan fiktif.

Baca juga: Anak Buah Zulkifli Hasan Korupsi Uang Negara Setengah Miliar, Ditahan di Lapas Tarakan Kaltara

Status RM sebelumnya sebagai tersangka dinaikkan menjadi terdakwa setelah Kejaksaan Negeri Malinau melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samarinda.

Kasus korupsi Dana Desa yang menjerat RM Kades Long TIti, Kecamatan Sungai Tubu Kabupaten Malinau teregitrasi di PN Samarinda dengan nomor perkara 13/PID.SUS-TPK/2022/PN SMR.

Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Kades Long Titi terkait pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan pengadaan fiktif bersumber dari Dana Desa tahun 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja melalui Kasi Intelijen, Slamet Riyono dalam keterangan tertulisnya menyampaikan 4 dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RM.

Yakni pembangunan Puskesmas Pembantu, pengadaan racun rumput, pengadaan material Pustu, dan pengadaan Bahan Bakar Minyak atau BBM Kantor Desa.

"Kejaksaan Negeri Malinau telah melimpahkan perkara atas nama RM, Kades Long Titi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 7 Februari 2022," ujarnya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Jaja Raharja, RM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Desa Long Titi 2019, Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2019 dan Dana Desa tahun anggaran 2020.

Jumlah kerugian negara diakibatkan karena perbuatan tersebut senilai Rp 349.655.958,-

"Hasil perhitungan tim auditor dan BPKP Provinsi Kaltara jumlah kerugian negara kegiatan pengelolaan Dana Desa Long Titi tahun anggaran 2019 dan 2020 adalah sebesar Rp 349,6 juta," ungkapnya.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001,

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Kejari Bulungan Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Mantan Kepala Dinas DPUPR

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved