Berita Daerah Terkini

Palsukan Surat Kematian Warga, Pria di Gowa Cairkan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pria 31 tahun, Ronald Efendi, nekat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan modus memalsukan surat kematian.

Editor: -
Tribun Timur/Sayyid
Polres Gowa menangkap pelaku pemalsuan dokumen untuk mendapatkan dana jaminan kematian dan jaminan hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (8/2/22). 

TRIBUNKALTARA.COM - Pria 31 tahun, Ronald Efendi, nekat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan modus memalsukan surat kematian.

Ronald yang merupakan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari aksinya.

Kini, Ronald sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, tersangka bekerja sebagai wiraswasta atau di LBH Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia.

Baca juga: Konflik Desa Wadas Purworejo, Ganjar Pranowo Minta Maaf, Janji Bebaskan Puluhan Warga yang Ditangkap

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian tersebut.

Awalnya, tersangka menggelar pertemuan di kantor Desa dan menjanjikan warga untuk mendapatkan bantuan hukum.

Tersangka kemudian meminta warga mengumpulkan foto copy KTP dan KK.

Lalu, semua KTP dan KK didaftarkan sebagai pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka berinisiatif mendaftarkannya sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan KK.

"Setelah itu tersangka membuat surat keterangan kematian palsu selanjutnya membuat akte kematian yang seolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Jeneponto kemudian tersangka membuat surat pengantar dari kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa," katanya, Selasa (8/2/22).

Selain itu, pelaku juga membuat surat keterangan ahli waris.

Baca juga: Viral 20 Warga Wadas di Purworejo Ditangkap, Bermula Protes Menolak Penambangan

Dari seluruh surat keterangan palsu tersebut pelaku membuat surat pengantar ke kantor tersangka Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Nusantara kemudian diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Gowa.

Itu untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga pelaku berhasil mendapatkan dana sebesar Rp 42 juta.

Pada 2 Januari 2022 tersangka kembali mengajukan pembayaran jaminan kematian pada BPJS Ketenagakerjaan atas nama warga lainnya.

"Pihak BPJSK merasa curiga karena saat investigasi di lapangan dilakukan diketahui korban masih hidup dan melaporkan ke Polres Gowa," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved