Representasi Konvensi Ramsar terhadap Upaya Pelestarian Ekosistem Lahan Basah di Indonesia

Setiap 2 Februari, masyarakat dunia memperingati satu momentum penting terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup di dunia, yakni Hari Lahan Basah.

Editor: Sumarsono
HO
Imam R. Arrobbi, SH, MH, Dosen Universitas Mulia Balikpapan 

Oleh: Imam R. Arrobbi, SH, MH

Tenaga pengajar di Universitas Mulia, Balikpapan

TRIBUNKALTARA.COM - Pada setiap 2 Februari, masyarakat dunia memperingati satu momentum penting terhadap salah satu upaya pelestarian lingkungan hidup di seluruh dunia, yakni Hari Lahan Basah (World Wetland Day).

Momentum itu diselenggarakan untuk memperingati konvensi internasional tentang lahan basah atau yang lebih dikenal dengan Konvensi Ramsar.

Konvensi Ramsar atau Wetlands Convention menjadi perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup pertama yang menetapkan suatu konsep peraturan terkait dengan konservasi jenis ekosistem tertentu (ekosistem lahan basah).

Konvensi Ramsar ditandatangani di Kota Ramsar, Iran, pada 2 Februari 1971 oleh 35 negara, 21 dari Eropa, dan 13 dari negara berkembang.

Konvensi ini baru berlaku pada 21 Desember 1975 setelah memenuhi syarat ratifikasi berlakunya konvensi.

Konvensi Ramsar disponsori oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), atau sekarang menjadi The World Conservation Union.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Kunker ke Tana Tidung, Tinjau Lahan Mangrove

IUCN merupakan NGO (non-government organization) Internasional yang secara progresif berperan besar dalam mempengaruhi perkembangan perjanjian internasional terutama dalam bidang lingkungan hidup dan memiliki kontribusi besar dalam praktik implementasi di negara-negara yang telah terikat dengan kewajiban-kewajiban dari perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup.

IUCN telah membuat banyak sekali inisiatif serta kebijakan dan menyusun draft atau teks perjanjian internasional untuk negosiasi formal, salah satunya adalah  Konvensi Ramsar 1971.

Berdasarkan data tahun 2021, sudah ada 2.435 situs Ramsar dengan luasan mencapai 254.685.425 hektare, sedangkan Negara Republik Indonesia dengan wilayah yang didominasi oleh lahan basah, mulai terikat dengan Konvensi Ramsar sejak 19 November 1991, dengan mengajukan Taman Nasional Berbak di Provinsi Jambi.

Pada saat ini, Negara Republik Indonesia memiliki 7 (tujuh) situs Ramsar, dengan luas cakupan wilayah mencapai 1.372.976 hektare.

Ketujuh situs tersebut, antara lain, Taman Nasional Berbak di Jambi seluas 162.700 Ha, Cagar Alam Danau Sentarum di Kalimantan Barat (30 Agustus 1994) seluas 80.000 Ha.

Taman Nasional Wasur di Papua (16 Maret 2006) seluas 413.810 Ha, Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai di Sulawesi Tenggara (6 Maret 2011) seluas 105.194 Ha.Taman Nasional Sembilang di Sumatra Selatan (3 Juni 2011) seluas 202.896 Ha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved