Berita Nasional Terkini

Usia Pensiun TNI Digugat di MK, Benarkah Andika Perkasa Berpeluang Jabat Panglima TNI hingga 2024?

Saat ini persoalan usia pensiun TNI tengah digugat di Mahkamah Konstitusi, benarkah Jenderal Andika Perkasa berpeluang jabat Panglima TNI hingga 2024?

Editor: Amiruddin
IST/Sekretariat Presiden
Jenderal TNI Andika Perkasa saat dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNKALTARA.COM - Saat ini polemik persoalan usia pensiun TNI tengah digugat di Mahkamah Konstitusi, benarkah Jenderal Andika Perkasa berpeluang jabat Panglima TNI hingga 2024?

Gugatan soal polemik usia pensiun TNI tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut salah satu poin pentingnya menyoal adanya perbedaan usia pensiun TNI dan Polri.

Padahal usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara, karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Terkait gugatan polemik usia pensiun TNI, Pengamat Militer yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas buka suara.

Ia berpendapat, gugatan mengenai batas usia pensiun anggota TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima sampai 2024 mendatang.

Akan tetapi, kata dia, hal tersebut tentunya akan tergantung dari bagaimana bunyi lengkap putusan MK nanti mengingat hal tersebut menganulir isi pasal.

Selain itu, kata dia, seringnya MK memandatkan pemerintah dan DPR untuk menyiapkan revisi dengan jangka waktu tertentu.

"Perpanjangan usia pensiun tentu saja dapat membuka peluang Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI hingga 2024," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/2/2022).

Baca juga: PROFIL Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Rifki, Eks Wakil Asisten Operasi KSAD Era Andika Perkasa

Terkait gugatan usia pensiun prajurit TNI di MK, Anton berpendapat secara umum setidaknya ada tiga alasan perlunya pengaturan secara spesifik tentang usia pensiun prajurit.

Pertama, kata dia, sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pertahanan negara, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran dan kesehatan tertentu guna optimal menjalankan tugas.

Konsekuensinya, lanjut dia, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi.

Kedua, kata dia, pembatasan usia pensiun penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.

Ketiga, lanjut Anton, pengaturan usia pensiun yang baik diharapkan dapat membuka peluang adanya karir kedua (second career) usai pensiun.

"Jika usia pensiun terlalu tua dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan bagi prajurit untuk dapat berkarir di tempat lain," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved