Berita Islami

Apakah KUA Terima Pendaftaran Nikah Janda dalam Masa Iddah? Simak Penjelasannya

Apakah KUA Terima Pendaftaran Nikah Janda dalam Masa Iddah? Simak Penjelasannya.

Instatgram Alfin Faiz
Pasangan selebritas Alvin Faiz dan Larissa Chou. Kabar terkini, keduanya memutuskan untuk bercerai usai 5 tahun berumah tangga. 

TRIBUNKALTARA.COM - Apakah KUA Terima Pendaftaran Nikah Janda dalam Masa Iddah? Simak Penjelasannya.

Setiap perempuan yang berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun karena suaminya meninggal dunia, harus menjalani masa iddah atau masa tunggu.

Dikutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama nu,or.id, di dalam menjalani masa iddah ini ada berbagai macam larangan yang tidak boleh dilanggar oleh mereka atau oleh orang-orang yang ada di sekitar mereka seperti wali dan orang-orang yang menghendaki menikah dengan mereka.

Perempuan yang ditalak raj’i misalnya selama masa iddah dilarang untuk menikah lagi dengan laki-laki lain. Pun laki-laki lain yang menginginkan untuk menikahinya tidak diperbolehkan mengungkapkan keinginannya itu, baik secara samar maupun terang-terangan, selama perempuan itu belum habis masa iddahnya. Ini dikarenakan selama masih dalam masa iddah perempuan yang ditalak raj’i pada dasarnya masih menjadi istri bagi suaminya.

Sementara seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya selama masa iddahnya tidak diperbolehkan melakukan berbagai hal seperti berhias diri, menggunakan wewangian, dan keluar rumah kecuali untuk suatu kebutuhan.

Sedangkan seorang laki-laki yang memiliki kehendak untuk menikahinya maka selama perempuan itu masih dalam masa iddah sang laki-laki tidak boleh menyatakan keinginannya itu dengan kalimat yang jelas. Ia hanya boleh menyatakannya dengan bahasa sindiran.

Dengan demikian maka perempuan yang ditinggal mati suaminya dan masih dalam masa iddah haram menerima pinangan apalagi menikah dengan laki-laki lain. Itu semua adalah aturan yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mesti ditaati oleh semua pihak.

Namun kenyataannya banyak terjadi di masyarakat tindakan yang melanggar aturan-aturan itu. Tidak jarang seorang perempuan yang masih dalam masa iddah menyatakan kehendaknya untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki lain pada tanggal tertentu yang bahkan tanggal pernikahan itu juga masih dalam masa iddahnya.

Sudah adanya keinginan untuk menikah ini menunjukkan adanya rentetan peristiwa tertentu yang jelas melanggar aturan syari’at, seperti adanya pengungkapan rasa cinta dan keinginan menikah dari laki-laki lain, terjadinya pertemuan dan komunikasi dengan laki-laki lain untuk merencanakan pernikahan, hingga usaha-usaha untuk mewujudkan pernikahan itu. Dan keinginan serta usaha untuk mewujudkan itu semua kemudian diwujudkan secara nyata dalam bentuk mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Jelas semua itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh syariat.

Lalu apa tindakan yang semestinya dilakukan oleh KUA ketika ada pendaftaran nikah dari seorang perempuan janda yang masa iddahnya masih belum selesai?

Tindakan yang semestinya dilakukan oleh KUA adalah menolak kehendak mereka sejak dari proses yang paling awal yakni pendaftaran. Meskipun bila melihat rencana tanggal pernikahannya akan jatuh pada saat masa iddah telah selesai penyampain kehendak nikah melalui proses pendaftaran harus ditolak dan tidak bisa diterima.

Baca juga: Doa agar Rumah Tangga Bahagia, Suami-Istri Baca Ini agar Selalu Harmonis

Menerimanya sama saja dengan membolehkan dan menyetujui tindakan-tindakan yang dilarang syari’at sebagaimana disebutkan di atas.

Larangan ini secara tegas disampaikan oleh Allah di dalam Surat Al-Baqarah ayat 235:

وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Artinya: “Janganlah kalian menginginkan akad nikah hingga ketentuan Allah sampai pada waktunya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati kalian maka berhati-hatilah kepada-Nya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Mengetahui.”

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved