Berita Islami
Apakah KUA Terima Pendaftaran Nikah Janda dalam Masa Iddah? Simak Penjelasannya
Apakah KUA Terima Pendaftaran Nikah Janda dalam Masa Iddah? Simak Penjelasannya.
Para ulama tafsir menjelaskan ayat ini sebagai larangan menyatakan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah sampai selesainya masa iddah tersebut.
Muhammad Ali As-Shabuni dan Imam Fakhrudin Ar-Razi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan penekanan (mubalaghah) dalam melarang pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah.
Menurut keduanya bila keinginan di dalam hati (azam) untuk menikah saja dilarang, maka larangan tersebut menjadi lebih kuat terhadap penyampaian keinginan untuk menikah. (Fakhrudin Ar-Razi, Mafȃtihul Ghaib, [Kairo: Darul Hadis, 2012], jilid III, halaman 362) dan (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawȃi’ul Bayȃn, [tp. tt.], jilid I, halaman 375).
Baca juga: Buat Orang Tua, Amalkan 3 Doa Ini Agar Dikaruniai Keturunan Saleh dan Salehah
Lebih jauh Syekh Nawawi Banten dalam kitab tafsirnya menyatakan bila perempuan yang berpisah dari suaminya menikah lagi di dalam masa iddah maka wajib hukumnya bagi siapa saja yang memiliki kemampuan untuk mencegahnya. Bila tak memiliki kemampuan untuk mencegahnya maka wajib baginya untuk meminta bantuan pemerintah. (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Tafsȋr Al-Munȋr, (Beirut: Darul Fikr, 2007), juz I, hal. 73).
Dari sini menjadi sangat jelas bahwa tindakan mendaftarkan diri untuk menikah dari seorang perempuan yang masih dalam masa iddah harus dicegah oleh siapapun yang memiliki kemampuan untuk mencegahnya.
Bila tidak ada pihak yang mampu mencegahnya maka campur tangan pemerintah—dalam hal ini KUA—mesti diperlukan.
Dalam praktik dan konteks pencatatan nikah di Indonesia tindakan pencegahan ini semestinya dimulai dari pihak keluarga. Bila tak dapat dilakukan oleh keluarga maka pencegahan ini mesti dilakukan oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), modin, lebe atau nama lainnya (setiap daerah namanya berbeda-beda) ketika calon pengantin meminta jasanya untuk menguruskan rencana pernikahannya.
Bila masih belum bisa mencegahnya juga maka KUA adalah pihak yang paling dapat diharapkan dan paling berwenang untuk melakukan pencegahan dengan menolak berkas pendaftaraannya.
Dengan demikian penolakan nikah yang dilakukan oleh KUA bukan saja karena tanggal rencana ijab kabulnya masih di dalam masa iddah, tapi lebih dari itu karena membicarakan, merencanakan, dan mendaftarkan nikah, serta melakukan pemeriksaan berkas calon pengantin yang masih dalam masa iddah adalah sesuatu yang dilarang oleh syari’at.
Baca juga: Doa agar Rumah Tangga Bahagia, Suami-Istri Baca Ini agar Selalu Harmonis
Pencegahan ini menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan mengingat pada ayat di atas Allah juga menyampaikan kalimat yang mengingatkan hal ini dengan cukup keras:
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ
Artinya: “Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati kalian, maka berhati-hatilah kepada-Nya.”
Menurut As-Shabuni ayat tersebut mengandung makna intimidasi dan ancaman dari Allah. Karenanya beliau mengingatkan untuk takut akan siksa-Nya dan tidak menentang perintah-Nya. (As-Shabuni: 371). Wallȃhu a’lam.
(*)