Kabar Artis

Gofar Hilman Bantah Paksa Syerin Minta Maaf, Ini 3 Kesepakatan Keduanya soal Kasus Pelecehan Seksual

Tiga kesepakatan antara Gofar Hilman dan Syerin Quwenjojo terkait kasus pelecehan seksual.

Editor: -
Instagram Gofar Hilman
Gofar Hilman 

TRIBUNKALTARA.COM - Tiga kesepakatan antara Gofar Hilman dan Syerin Quwenjojo terkait kasus pelecehan seksual.

Syerin yang memiliki nama lengkap Hafsyarina Sufa Rebowo ini merupakan pemilik akun Twitter @quweenjojo.

Sebelumnya ia menuliskan pengakuan dirinya korban pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman.

Namun belakangan diketahui dirinya mengunggah permintaan maaf, bahwasanya pengakuannya tersebut tidak benar.

Baca juga: Gus Miftah Tanggapi soal Wasiat Dorce yang Ingin Dimakamkan sebagai Perempuan, Akui Tak Setuju

Gofar Hilman dan Hafsyarina pun telah melakukan mediasi pada Kamis (10/2/2022) pukul 15.00 WIB.

Alhasil ada kesepakatan yang lahir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan hal tersebut.

Hasil dari mediasi terlapor Hafsyarina meminta maaf kepada pelapor Gofar Hilman, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Terlapor juga bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan di posting pada sosial media," ujar Zulpan dikonfirmasi Minggu (13/2/2022).

Kemudian kata Zulpan, Gofar Hilman memaafkan Hafsyarina atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Gofar juga sepakat untuk berdamai dengan Hafsyarina.

Selain itu, Gofar juga menyampaikan tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi yang dilayangkan untuk Hafsyarina.

Baca juga: Reaksi Amanda Manopo Kesal Disebut Pacaran dengan Mischa Chandrawinata: Kalian yang Berasumsi

Seperti diketahui Gofar Hilman membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021 Atas nama pelapor ABD Gofar Hilman.

Saat itu, Gofar menyematkan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved