Polemik JHT

JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56, Politisi Gerindra: Ada Apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan?

Anggota DPR RI Partai Gerindra Obon Tabroni menilai aturan baru JHT (Jaminan Hari Tua) cenderung merugikan buruh.

HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 

Deputy President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk membatalkan Permenaker No 2 Tahun 2022.

Apalagi selama ini, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

"Tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturannya diubah. Ini justru menimbulkan pertanyaan bagi publik. Ada apa dengan Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan?" pungkas Obon Tabroni.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengambilan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Tepat Karena Marak Kerja Kontrak dan Outsourcing, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/14/pengambilan-jht-di-usia-56-tahun-tidak-tepat-karena-marak-kerja-kontrak-dan-outsourcing.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved